Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat ajudannya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, ditembak.
Kepada tim kuasa hukum, Bharada E mengaku tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J. Dia menembak karena ditekan atasannya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dia menambahkan, atasan yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J juga berada di TKP saat penembakan dilakukan.
“Ada di lokasi memang,” terang dia kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Akan tetapi, sampai saat ini belum dijelaskan detail siapa orang yang tega memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga : Atasan Bharada E Ada di TKP Saat Brigadir J Ditembak, Siapa Dia?
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menyebut kliennya tertekan akibat tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menambahkan, Bharada E tidak memiliki motif membunuh Brigadir J. Dia menembak karena diperintah oleh atasannya.
“Beliau [Bharada E] mengalami tekanan batin dan mental karena masalah terdahulu dan perintah-perintah terdahulu. Sehingga dia terkontaminasi,” kata Deolipa dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu(7/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Bharada E berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 38 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.
Baca juga : Tersangka Pembunuhan Berencana, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati?