SOLOPOS.COM - Layar HP merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).(Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat ajudannya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, ditembak.

Kepada tim kuasa hukum, Bharada E mengaku tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J. Dia menembak karena ditekan atasannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menambahkan, atasan yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J juga berada di TKP saat penembakan dilakukan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada di lokasi memang,” terang dia kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Akan tetapi, sampai saat ini belum dijelaskan detail siapa orang yang tega memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga : Atasan Bharada E Ada di TKP Saat Brigadir J Ditembak, Siapa Dia?

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menyebut kliennya tertekan akibat tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menambahkan, Bharada E tidak memiliki motif membunuh Brigadir J. Dia menembak karena diperintah oleh atasannya.

“Beliau [Bharada E] mengalami tekanan batin dan mental karena masalah terdahulu dan perintah-perintah terdahulu. Sehingga dia terkontaminasi,” kata Deolipa dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu(7/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Bharada E berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 38 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.

Baca juga : Tersangka Pembunuhan Berencana, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya