SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktur Keuangan PT Putra Ramadhan (Tradha) Puji Asih menyatakan dana dari pengusaha Hojin Ansori yang diduga sebagai uang rintisan atau fee atas pencairan dana alokasi khusus dari APBN Kabupaten Kebumen masuk ke dalam kas perusahaan milik mantan Bupati Yahya Fuad itu.

“Uang dari Pak Hojin, diberikan melalui Agus Marwanto,” kata Puji saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Tradha di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/6/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Agus Marwanto adalah Direktur Umum di PT Tradha. Uang dari Hojin yang masuk dalam pembukuan PT Tradha tersebut, kata dia, mencapai Rp2,33 miliar yang diberikan dalam dua tahap.

Setelah masuk dalam sistem keuangan PT Tradha, dana tersebut digunakan untuk operasional perusahaan. Puji menjelaskan salah satu pengeluaran perusahaan tersebut, yakni honor untuk mantan Bupati Yahya Fuad senilai Rp50 juta/bulan, meski tidak lagi pemimpin perusahaan tersebut.

“Tetap memperoleh honor dari perusahaan karena katanya gaji bupati tidak mencukupi kebutuhan operasionalnya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijanto tersebut. Selain honor, kata dia, PT Tradha juga membeli mobil Toyota Alphard untuk Yahya Fuad secara kredit.

Sementara itu, Hoji Ansori yang juga diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut membenarkan telah memberi uang Rp2,33 miliar kepada Agus Marwanto. Menurut Hojin, uang tersebut berasal dari sejumlah pengusaha yang memperoleh proyek yang dibiayai dari DAK untuk Kabupaten Kebumen.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya