Sukoharjo (Espos)–Pedagang kaki lima (PKL) Kartasura yang menempati Jalan Raya Solo-Semarang di-deadline untuk pindah dari lokasi tersebut paling lambat akhir Februai 2011.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Tantrib) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mewakili Kepala Satpol PP Sukoharjo, FX Rita Adriyatno mengatakan penataan PKL di wilayah itu terkait proyek pelebaran jalan provinsi yang terletak di kawasan Sukoharjo dan Boyolali tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sunarto menambahkan, berdasarkan pendataan dari Satpol PP jumlah PKL yang terkena proyek pelebaran jalan berjumlah 66 orang.
“Kami sudah melakukan pendataan PKL yang menempati jalan tersebut. Mulai dari garpura batas kota (Sukoharjo-Boyolali) hingga tugu Kartasura ada sekitar 66 PKL,” papar Sunarto saat dijumpai wartawan di Pemkab Sukoharjo, Kamis (16/12).
Sunarto mengatakan, sebagian besar PKL itu memiliki kios semi permanen. Mereka antara lain terdiri pedagang onderdil, pedagang kelontong, pedagang rokok, serta tukang tambal ban.
Sebelum dilakukan penataan, Satpol PP bersama pejabat terkait akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada 66 PKL tersebut.
Sosialisasi itu rencananya akan dilakukan Jumat (17/12), di Balaidesa Kertonatan, Kartasura.
hkt