SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi ASN Polri, Novel Baswedan, kecewa dengan keputusan eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang yang menjadi penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Novel menumpahkan kekecewaannya itu melalui akun Twitter pribadi. Menurutnya, saat ini yang perlu dibela adalah kepentingan korban dan meminta kedua orang tersebut untuk mundur dari keputusan mendampingi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Saya, saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi,” cuit Novel, dikutip Kamis (29/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Sekadar informasi bekas Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi. Febri mengakui dirinya ditawari menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi sejak pekan lalu dan menyetujuinya. Dia mengaku akan bekerja secara objektif.

“Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa pekan lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga : Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Bukan itu saja, Febri juga menegaskan dirinya mendampingi Putri Candrawathi dalam perkara ini bukan hanya secara objektif namun juga faktual.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ungkapnya.

Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Status tersangka tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers, Jumat (19/8/2022) di Jakarta.

Menurut dia, penetapan status tersangka itu setelah gelar perkara dan Polri mendapatkan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. “Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Novel Baswedan Kecewa Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya