SOLOPOS.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Solopos.com, JAKARTA — Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyadari pilihannya membela istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.

Pasalnya selama ini dirinya tercitrakan sebagai aktivis antikorupsi dan pengkritik keras pelanggaran di Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Febri menyatakan pendampingan hukum bersama tim untuk Putri Sambo akan dilakukan secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah.

“Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Febri Diansyah Objektif Bela Putri Sambo, Deolipa: Yang Bisa Dipegang Hanya HP

Komitmen untuk objektif itu, lanjut alumnus Fakultas Hukum UGM ini, telah dia sampaikan kepada Ferdy Sambo saat melakukan kunjungan ke sel tahanan di Mako Brimob bersama kuasa hukum Sambo, Rasamala.

“Saya dan Rasamala juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif,” ujar Febri, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Menjadi Pengacara Putri Sambo

Menanggapi komitmen itu, lanjut dia, Ferdy Sambo menyanggupi, bahkan menegaskan akan memberikan pengakuan terhadap sejumlah perbuatan dan siap mempertanggungjawabkan hal-hal itu dalam proses hukum yang objektif dan berimbang.

“Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional (saat peristiwa pembunuhan Brigadir J),” ucap Febri.

Ia memaparkan beberapa langkah yang telah ditempuh oleh tim kuasa hukum Sambo dan Putri sejauh ini untuk mendampingi perkara yang menjerat mereka.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Bela Putri Sambo, Deolipa: Gak Ada Kerjaan Ya Jadi Advokat

“Kami telah melakukan sejumlah hal, yaitu melakukan rekonstruksi di rumah (Sambo dan Putri) di Magelang, lalu mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan serta metode pengumpulan fakta lainnya,” kata Febri.

Berikutnya, kata dia, dilakukan pula diskusi dengan lima ahli hukum yang terdiri atas tiga profesor dan dua doktor ilmu hukum dari empat perguruan tinggi.

Ada pula diskusi dengan lima psikolog, di antaranya guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan ahli psikologi forensik.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Kasus Ferdy Sambo Disidangkan Secepatnya

“Kami juga mempelajari setidaknya 21 pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana serta kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan,” ujar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya