SOLOPOS.COM - Belasan calon perangkat desa terpilih dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) berdialog dengan panitia seleksi perangkat desa tingkat kabupaten di Ruang Rapat Asiseten I Pemkab Sragen, Kamis (21/6). (Espos/Tri Rahayu)

 Belasan calon perangkat desa terpilih dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) berdialog dengan panitia seleksi perangkat desa tingkat kabupaten di Ruang Rapat Asiseten I Pemkab Sragen, Kamis (21/6). (Espos/Tri Rahayu)


Belasan calon perangkat desa terpilih dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) berdialog dengan panitia seleksi perangkat desa tingkat kabupaten di Ruang Rapat Asiseten I Pemkab Sragen, Kamis (21/6). (Espos/Tri Rahayu)

SRAGEN–Belasan calon perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Forum Calon Perdes Terpilih (FCPDT) bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi kantor dinas Asisten Tata Praja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Kamis (21/6/2012). Mereka menuntut kepada panitia seleksi perdes kabupaten dan Bupati segera memberi sanksi tegas kepada kepala desa (kades) yang tidak mau membuat surat keputusan (SK) pengangkatan perdes.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka juga mengancam akan menempuh jalur hukum bila dalam jangka waktu satu bulan masih ada kades yang belum membuat SK. Berdasarkan hasil rekapitulasi terakhir Sub Bagian Pemerintahan Pemkab Sragen, jumlah kades yang belum membuat SK pengangkatan perdes sebanyak 17 desa.

“Kami meminta panitia seleksi perdes dan Bupati bertindak tegas kades yang masih mbalela tidak mau membuat SK. Tindakan tegas itu mestinya berupa surat peringatan sampai sanksi skorsing. Dalam pertemuan tadi, Pemkab memberikan batas waktu satu bulan bagi para kades agar membuat SK. Bila dalam jangka waktu itu masih nekat belum buat SK, kami akan melangkah ke jalur hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara dari lembaga bantuan hukum (LBH) dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI),” tegas Rohmad, Wakil Ketua FCPDT Sragen saat dijumpai Espos seusai pertemuan.

Sementara, Asisten Tata Praja, Parsono, menyatakan dalam pemberian sanksi itu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Dia mengaku sudah meminta camat agar memenyampaikan surat imbauan kepada para kades yang belum membuat SK agar segera membuat SK. Sedangkan bagi kades yang sudah membuat SK tapi belum melantik perdes terpilih, ujarnya, juga diimbau segera melakukan pelantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya