SOLOPOS.COM - Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengukur tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). (Antara/Mohammad Ayudha)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kasus penjebolan tembok baluwarti bekas Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, masih terus menjadi perhatian publik. Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, meminta adanya penahanan terhadap tersangka dan keterbukaan terkait proses hukum kasus itu.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penjebolan tembok benteng baluwarti eks Keraton Kartasura di Kartasura, Sukoharjo, yakni MK. Tersangka tak ditahan tapi dikenakan wajib lapor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

FBM mengapresiasi adanya penetapan tersangka kasus penjebolan benteng Keraton Kartasura itu, sekaligus mempertanyakan kenapa tersangka tidak ditahan. “Saya mengapresiasi PPNS mempunyai keberanian untuk menetapkan tersangka. Seharusnya ini dilakukan penahanan. Karena dalam UU Cagar Budaya hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya saat ditemui di petilasan Keraton Kesultanan Pajang, Makamhaji, Kartasura, Rabu (29/6/2022).

Dia menyebut dengan tidak adanya penahanan kepada tersangka akan memungkinkan adanya bencana cagar budaya. Mengingat, banyak masyarakat yang akan menyepelekan tindak perusakan cagar budaya. Tak hanya itu kasus perusakan tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga masyarakat juga dirugikan jika tidak ada keterbukaan kasus.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya mendesak PPNS BPCB untuk menetapkan tersangka-tersangka lain. BPCP dalam hal ini PPNS harus lebih teliti lagi. Jangan hanya berhenti pada 1 tersangka saja. Saya minta PPNS BPCB Jateng terbuka pada publik, jangan kucing-kucingan. Disampaikan pada publik siapa tersangkanya,” kata dia.

Baca juga: Penyidik Tetapkan 1 Tersangka Penjebolan Benteng Keraton Kartasura

Diberitakan, penyidik PPNS BPCB Jateng, Harun Arrosyid, mengungkapkan penetapan tersangka setelah penyidikan yang dilakukan kepada 11 saksi.

“Perkembangan sudah ada penetapan tsk [tersangka] sejak 16 Juni dan saat ini kami masih melanjutkan proses penyidikan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/6/2022).

Ditanya lebih lanjut, Harun mengungkapkan tersangka penjebolan tembok eks Keraton Kartasura itu berinisial MK. Namun dia tak bersedia menjelaskan secara detail peran MK dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan MK tak ditahan tapi diberlakukan wajib lapor.

Seperti diketahui, tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dijebol warga dengan alat berat, Kamis (21/4/2022), hingga hancur. Kejadian itu memantik reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, pihak pemerintah, hingga aparat berwajib. Kasus itu kemudian ditangani oleh PPNS BPCB Jateng.

Baca juga: Kejagung Turun Tangan Periksa Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura

Kasus penjebolan tembok benteng baluwarti eks Keraton Kartasura di Kartasura, Sukoharjo, kemudian naik ke penyidikan setelah hasil gelar perkara tahap satu di Kantor BPCB Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (23/5/2022). Saat itu, Harun yang dihubungi Solopos.com seusai gelar perkara menyebut kasus penjebolan tembok eks Keraton kartasura dipastikan menjadi tindak pidana.

Kawasan bekas Keraton Kartasura yang berlokasi di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sendiri telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya atau BCB dengan terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo pada 28 April 2022.

Jika merujuk pada UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya jelas diatur sanksi pidana terkait perusakan tersebut. Pasal 66 ayat (1) UU Cagar Budaya mengatur setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Baca juga: Kisah Warung Makan Rudy 21 Mojolaban Sukoharjo: Dulu Musuh Tetangga

Berdasarkan undang-undang tersebut pelanggaran pasal itu diancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda minimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar yang tercantum dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya