SOLOPOS.COM - Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Antara/Muhammad Zulfikar)

Solopos.com, SOLO – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tenaga kesahatan yang sedang memakai alat pelindung diri (APD) diperbolehkan salat tanpa bersuci. Namun, jika APD itu terkena najis, yang bersangkutan wajib mengulangi salatnya (i’adah).

Hal itu termuat dalam fatwa yang diterbitkan Komisi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa itu berisi tentang Pedoman Kaifiat Salat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebut Penetapan KLB Corona Tidak Perlu, Bupati Wonogiri: Kan Sudah Darurat Nasional

Fatwa itu mengatur sedikitnya 11 poin. Salah satunya, para tenaga kesehatan muslim tetap diwajibkan melaksanakan salat fardu.

“Dengan berbagai kondisinya,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, sebagaimana dilansir Suara.com, Kamis (26/3/2020).

Korban Corona Berjatuhan, Ini Aturan Main Jika Indonesia Lockdown

Hasanuddin menjelaskan jika sebelum mulai atau sesudah jam kerja masih mendapati waktu salat, ia wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya.

Salat dengan Jamak

Pasien Positif Corona di RSUD Madiun Bertambah Jadi 8 Orang, Semuanya Warga Magetan

Dalam fatwa itu juga disebut, salat dengan jamak diperbolehkan jika jam kerja berakhir antara ashar atau isya. Salat yang bisa dijamak itu yakni zuhur dan ashar serta maghrib dan isya.

Salat secara jamak juga diperbolehkan seandainya jam kerja berada di antara dua salat yakni zuhur dan ashar serta mahgrib dan isya.

Pencegahan Corona Klaten: Sadranan Dilarang, Hajatan Ditunda!

Tak hanya itu, jika kondisi ketika jam kerjanya dalam rentang waktu salat dan yang bersangkutan memiliki wudu, maka diperbolehkan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.

Namun, jika yang bersangkutan kesulitan memperoleh air wudu, hal itu bisa digantikan dengan tayamum.

Sebaran Corona di Indonesia Hampir Merata, Ada 3 Wilayah Baru Terdampak

Poin berikutnya, tenaga kesehatan diperbolehkan melakukan salat dalam kondisi tidak suci. Dengan catatan, jika dalam keadaan hadas dan tidak mungkin bersuci seperti wudu dan tayamum.  Ia juga tidak perlu mengulangi salatnya (i’adah).

Berikutnya, tenaga kesehatan juga diperbolehkan salat dalam keadaan tidak suci. Namun, jika APD-nya terkena najis, ia wajib mengulangi salatnya seusai bertugas.

Cegah Virus Corona, Pawartos Kartasura Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Dalam fatwa itu juga MUI meminta agar penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur sif bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat.

"Agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri," sambung Hasanuddin.

Jumlah Kematian Pasien Corona di Jateng, Pemprov dan Pusat Beda Data

Terakhir, MUI menyatakan fatwa tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya