SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Fatwa haram BPJS menjadi kontroversi.

Solopos.com, JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan menyebut BPJS bukan haram hanya tak sesuai syariat Islam. MUI menyebut Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) mengimbau agar pemerintah segera merumuskan mekanisme BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan syariah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan, selama BPJS syariah itu belum dirumuskan, maka masyarakat tetap diperbolehkan menggunakannya dengan ketentuan hukum darurat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sepanjang itu belum muncul maka BPJS sekarang tetap boleh dengan hukum darurat sampai BPJS syariah ada,” ujar di kantornya, Kamis (30/7/2015), sebagaimana dikutip Okezone.

Ma’ruf menjelaskan, putusan fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah didasarkan pada dua alasan, yaitu prosedural dan substansial.

“Prosedural begini, semua produk yang sesuai syariah harus didasarkan pada salah satu fatwa DSN, nah BPJS tidak, tidak ada landasan itu, produk yang akan diluncurkan harus memperoleh kesesuaian syariah dalam fatwa DSN, karena itu secara prosedural BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah,” jelasnya.

Sedangkan dari segi substansial, kata Ma’ruf, berkaitan dengan akad yang diterapkan oleh manjemen BPJS Kesehatan. “Akad dalam Islam penting, orang kalau mau nikah harus pakai akad kalau mau sah, kalau tidak ada itu maka tidak sah hubungan suami istrinya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya