SOLOPOS.COM - Fatkhurrohman dalam jumpa pers di LBH Jogja, Rabu (2/11/2016). (Harian Jogja/Nur Fitriatus Shalihah)

Mengkritik Klinik Hewan di Facebook, Pria Ini Malah Jadi Tersangka

Harianjogja.com, JOGJA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menggelar konferensi pers terkait kasus pencemaran nama baik, Rabu (2/11/2016). Fatkhurrohman terjerat Undang-Undang ITE karena menulis status Facebook yang mengritik Klinik Hewan Naroopet.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Kejadian tersebut bermula dari sakitnya kucing Fatkhur yang bernama Boy. Ketika hendak mencukur bulu mata kucing tersebut di Klinik Naroopet, pihak klinik melihat adanya kelainan pada mata. Mereka memutuskan mengambil tindakan, namun tanpa persetujuan Fatkhur.

Ekspedisi Mudik 2024

Fatkhur menjelaskan, ia kecewa karena setelah itu justru kucingnya mengalami iritasi parah dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Hewan (RSH) Soeparwi. Ia juga menuduh bahwa Sri Dewi Syamsuri, dokter yang menangani Boy, bukan merupakan dokter yang berkompeten.

“Sudah lapor ke polisi, tapi ditolak. Disuruh nyari undang-undangnya sendiri,” kata Fatkhur.

Karena kecewa, Fatkhur membuat status Facebook berupa tulisan dan foto Boy ketika diperiksa. Adapun isinya menjelaskan kecelakaan kerja tersebut disertai kata-kata kasar yang ditujukan kepada pihak Naroopet.

Namun, Klinik Naroopet justru kemudian melaporkan Fatkhur ke polda DIY dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Yosi, admin Jogja Domestic Cat Lover (JDCL) mengungkapkan Fatkhur sebenarnya korban. “Seharusnya pihak klinik meminta maaf kepada Fatkhur karena sudah menyakiti mata kucingnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya