SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Gedung Serba Guna warga Jebres Tengah, Kecamatan Jebres, Kota Solo, yang <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180419/489/910861/sp-iii-berlalu-warga-hp-105-solo-belum-bongkar-rumah">menempati lahan HP 105</a> di wilayah RT 002/RW 025 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Solo, dibongkar oleh pengurus RT beserta warga setempat mulai Minggu (6/5/2018).</p><p>Melalui pembongkaran ini, pengurus RT berharap warga yang kukuh bertahan segera berubah pikiran.</p><p>Ketua RT 002/RW 025 Jebres Tengah, Sriyoto, mengatakan pembongkaran itu atas perintah Satpol PP Solo. &ldquo;Awalnya Jumat (4/5/2018) saya dipanggil ke Balai Kota, lalu Satpol PP mengatakan agar segera membongkar fasilitas umum gedung itu,&rdquo; ujar Sriyoto saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kediamannya, Selasa (15/5/2018) siang.</p><p>Pembongkaran itu dilakukan warga secara bertahap. Awalnya mereka menurunkan genting dan kayu. Setelah genting dan kayu itu selesai dilelang, tembok baru dirobohkan Minggu (13/5/2018).</p><p>Ia berharap warga yang masih bertahan mau berpikir ulang untuk pindah. Menurut Sriyoto, hingga kini total sudah ada <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180415/489/910552/8-keluarga-penghuni-lahan-hp-105-mau-pindah-pemkot-solo-beri-dispensasi">delapan bangunan </a>yang dirobohkan. Bangunan itu terdiri atas tujuh rumah warga dan satu gedung serba guna.</p><p>Sriyoto mengaku pengurus RT mendapatkan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180426/489/912903/ombudsman-ikut-urusi-polemik-hp-105-jebres-solo">uang ganti rugi</a> ongkos bongkar sejumlah Rp7,5 juta yang bersumber dari dana Pemkot. Jumlah itu lebih besar dari dana perencanaan yang tadinya hanya berkisar Rp6 juta.</p><p>Sebagai ganti, Pemkot mempersilakan pengurus RT setempat untuk mengusulkan tempat baru yang akan digunakan untuk membangun gedung. Tempatnya tetap ada di wilayah Jebres Tengah.</p><p>&ldquo;Di mana pembangunan gedung baru itu terserah warga, yang jelas akan ada jalan keluar untuk fasilitas publik yang menjadi kebutuhan bersama,&rdquo; ujar Sriyoto.</p><p>Mulanya, warga masih berniat membangun gedung di lahan milik Solo Techno Park (STP). Dengan catatan ada surat izin yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak STP. &ldquo;Namun belum ada kepastian hingga sekarang,&rdquo; ungkap dia</p><p>Menanggapi pembongkaran itu, pedagang soto yang menempati lahan HP 105 di dalam pagar, Sri Lestari, mengaku tidak begitu peduli. Dirinya tetap enggan pindah dari lahan yang ditempatinya selama bertahun-tahun itu.</p><p>Kios Sri berbentuk semi permanen berukuran sekitar 7m x 3m yang dilengkapi listrik dan air. Dia mengaku tidak menyepakati ongkos bongkar sejumlah Rp750.000 yang akan diterimanya. &ldquo;Itu terlalu sedikit, rumah sebelah yang cuma kandang kambing saja dapat Rp2,5 juta,&rdquo; katanya.</p><p>Hingga kini dirinya telah mengajukan permohonan penambahan ongkos bongkar, namun belum ada respons dari pihak satpol. &ldquo;Yan nanti kalau ongkosnya tambah, bisa dipikirkan lagi untuk pindah,&rdquo; pungkasnya.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya