SOLOPOS.COM - Pedagang berjualan di trotoar jalan di sisi selatan Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, Jumat (13/11/2015). Trotoar jalan itu diduga disewakan oleh pemilik toko dan warga setempat. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Fasilitas Pasar Sukoharjo berupa trotoar disalahgunakan untuk disewakan bagi pedagang.

Solopos.com, SUKOHARJO – Penyewaan trotoar jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk pedagang pasar dinilai melanggar aturan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo akan melacak praktik trotoar jalan di sisi selatan dan barat Pasar Ir. Soekarno yang diduga disewakan oleh pemilik toko dan warga setempat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sutarmo, saat dihubungi, Minggu (15/11/2015). Menurut dia, trotoar jalan sebagai fasilitas umum (fasum) merupakan milik pemerintah bukan perseorangan.

Artinya, praktik dugaan penyewaan trotoar jalan untuk berjualan para pedagang menyalahi regulasi. “Itu sudah melanggar aturan. Tidak bisa seperti itu karena trotoar jalan milik pemerintah,” kata dia.

Dia akan menurunkan tim khusus untuk menelusuri dan melacak praktik dugaan penyewaan trotoar jalan untuk berjualan para pedagang. Satpol juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Sukoharjo dan Kelurahan Jetis serta para ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) setempat.

Sesuai peraturan daerah (Perda) No 1/2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima menyebutkan pedagang dilarang berjualan di trotoar jalan. Hanya trotoar jalan tertentu yang diperbolehkan menjadi lokasi berjualan pedagang seperti sekitar Alun-alun Satya Negara.

“Untuk penertiban pedagang yang berjualan di trotoar jalan kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait. Prinsipnya, kami berkomitmen menegakkan perda namun tetap memperhatikan kelangsungan hidup pedagang,” ujar dia.

Sebenarnya, permasalahan pedagang berjualan di trotoar jalan telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Para pedagang memilih berjualan di trotoar jalan lantaran lokasinya cukup strategis.

Mereka dapat langsung melayani pembeli di pinggir ruas jalan. Imbasnya, kondisi di dalam pasar sangat sepi. Aktivitas transaksi jual-beli antara pedagang dan pembeli di dalam pasar tidak seramai di luar pasar.

Permasalahan itu telah dibahas oleh tim lintas sektor seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Satpol PP Sukoharjo hingga para ketua RT/RW setempat.

“Dahulu ada saluran drainase di sekitar pasar yang mampat. Nah, sesuai hasil kesepakatan setelah saluran drainase rampung diperbaiki maka pedagang harus mau masuk ke dalam pasar,” tutur Sutarmo.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengatakan instansi terkait harus menelusuri siapa yang menyewakan trotoar jalan untuk berjualan para pedagang.

Trotoar jalan berfungsi sebagai public space bukan untuk berjualan para pedagang. Pedagang harus mau berjualan di dalam pasar agar aktivitas transaksi jual-beli kian menggeliat.

“Itu jelas-jelas salah alamat [penyewaan trotoar jalan]. Fungsi trotoar jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki harus dikembalikan seperti semula,” kata politikusasal Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui, para pedagang pasar merogoh kocek pribadi untuk membayar sewa berjualan di trotoar jalan. Harga sewa untuk berjualan di trotoar jalan cukup tinggi antara Rp3 juta-Rp7,5 juta/tahun. Jumlah pedagang yang berjualan di trotoar jalan lebih dari 100 pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya