SOLOPOS.COM - Pedagang masih berjualan di trotoar di sekitar Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, Jumat (11/12/2015). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Fasilitas pasar Sukoharjo, pedagang yang berjualan di trotoar diminta untuk membongkar lapak akhir Desember.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pemerintah Kelurahan Sukoharjo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penertiban lapak para pedagang di sisi selatan Pasar Ir. Soekarno yang berjualan di trotoar jalan. Mereka diberi tenggat waktu untuk membongkar lapaknya hingga 31 Desember.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu diungkapkan Lurah Pasar Sukoharjo, Sugiyo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (11/12/2015). Pascarapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang membahas penertiban pedagang pasar, ia langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan SE yang berisi para pedagang diminta membongkar lapak hingga akhir Desember.
“Surat itu [surat edaran] sudah kami berikan ke setiap pedagang. Kami tidak ingin frontal kepada para pedagang. Lebih baik terlebih dahulu pendekatan personal agar mereka mau membongkar lapak dan berjualan di dalam pasar,” kata dia, Jumat (11/12/2015).

Berdasar surat edaran itu, para pedagang diminta segera membongkar lapak dagangannya di atas trotoar jalan. Terdapat beberapa bangunan semi permanen yang dibangun pedagang di atas trotoar jalan untuk berjualan. Fungsi trotoar jalan bakal dikembalikan untuk para pejalan kaki. Sementara para pedagang diminta berjualan di dalam area pasar untuk menggeliatkan perekonomian daerah.

Mereka diberi tenggat waktu untuk membongkar lapak dagangannya hingga akhir Desember.
“Mekanismenya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo bakal memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada pedagang. Jika surat peringatan itu tak digubris maka terpaksa tim gabungan akan menertibkan lapak pedagang pada awal Januari 2016 mendatang,” ujar dia.

Kepala DPU Sukoharjo, Achmad Hufroni, mengatakan hanya menangani bangunan yang didirikan para pedagang di atas trotoar. Sementara permasalahan penertiban pedagang pasar dilakukan instansi terkait lainnya.

Menurut Hufroni, lapak para pedagang menyalahi aturan lantaran dibangun di atas trotoar jalan yang peruntukkannya bagi pejalan kaki. Terlebih ada beberapa pedagang yang membangun lapak semi permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya