SOLOPOS.COM - Para penyandang disabilitas melakukan pendaftaran layanan kesehatan khusus terpadu yang diselenggarakan di kantor Kecamatan Sentolo, Sabtu (21/11/2015). (Harian Jogja-Holy Kartika N.S)

Fasilitas difabel di Kulonprogo mendapatkan perlindungan dengan perda tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas

Harianjogja.com, KULONPROGO -Perda tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo pada pekan lalu.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Pemkab Kulonprogo kemudian berupaya menyosialisasikan peraturan baru itu agar bisa diterapkan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, Eko Pranyata mengatakan, kebutuhan penyandang disabilitas sangat beragam dan bisa berbeda-beda satu sama lain.

Dengan demikian, upaya menciptakan lingkungan yang aksesibel dan inklusif perlu dukungan dari semua pihak. “Ini masih proses sosialisasi perda itu agar semuanya bisa ikut berpartisipasi,” ungkap Eko, Selasa (15/3/2016).

Eko menyontohkan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo akan memegang peranan penting jika berkaitan dengan fasilitas umum yang bersifat fisik, seperti trotoar dan gedung pelayanan publik. DPU Kulonprogo dituntut memberikan rekomendasi dan memastikan rekanan memasukkan faktor aksesibilitas dalam rancangan pembangunan.

Eko lalu meminta agar para penyandang disabilitas bersabar. Sosialisasi dan realisasi perda tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas butuh dilakukan dalam beberapa tahap.

“Tidak semuanya bisa langsung terwujud. Begitu juga dengan upaya pemberian bantuan jamkesus,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Kulonprogo Sarjiyo mengatakan, masih banyak bangunan dan fasilitas publik di Kulonprogo yang belum ramah penyandang disabilitas.

Dia lalu menyontohkan sejumlah kantor pelayanan dan gedung pertemuan yang belum dilengkapi dengan jalan miring di samping tangga. Kondisi itu disebut menyulitkan pada pengguna kursi roda.

“Misalnya saja di Gedung Kaca. Biasanya itu jadi permasalahan bagi pengguna kursi roda karena bingung tidak ada jalan untuk sampai ruangan,” ujar Sarjiyo.

Fasilitas publik lainnya juga dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus. Salah satunya trotoar jalan yang seharusnya dibangun dengan mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas.

Idealnya, trotoar dilengkapi dengan guiding block atau ubin penunjuk jalan untuk menjadi petunjuk bagi penyandang tuna netra. Namun, penyusunan guiding block pun tidak bisa sembarangan agar bukannya jadi membahayakan tuna netra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya