SOLOPOS.COM - Terbatas secara fisik, Purwanto warga Desa Wiladeg, Gunungkidul tetap mandiri. (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Fasilitas difabel belum terpenuhi secara cukup

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Wacana pemberian kuota 2% bagi kaum disabilitas untuk bisa menjadi pegawai Pemerintah Kabupaten atau Badan Usaha Milik Daerah disambut positif oleh Forum Komunikasi Disabilitas Gunungkidul.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Harapannya janji yang tertuan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Kaum Disbalitas bisa ditepati dan bukan hanya angin surga saat peraturan itu disahkan dan diberlakukan.

Ketua FKDG Risma Wira Barata mengakui untuk saat ini, masyarakat dengan kebutuhan khusus masih sering terpinggirkan, salah satunya mengenai masalah pekerjaan. Sulitnya mendapatkan kerja dengan layak membuat kelompok difabel lebih memilih membuat usaha sendiri yang bergera“ di sektor non formal.

“Kelompok kami [kaum difabel] lebih banyak yang berusaha mandiri, karena sulitnya mendapatkan pekerjaan,” kata Risma, Sabtu (23/7/2016).

Dia menjelaskan, data sementara kelompok difabel di Gunungkidul  ada 8.881orang dan kemungkinan besar akan terus bertambah karena proses pendataan oleh FKDG masih terus dilakukan.

Dari jumlah yang telah terdata, kelompok difabel yang telah mendapatkan pekerjaan tidak lebih dari 30%. Oleh karenanya dengan dirancangan peraturan tentang disabilitas yang sedang dibahas di gedung dewan dinilai Risma menjadi suatu harapan baru bagi kelompok ini.

Pasalnya, dalam salah satu draf pasal tersebut mengantur tentang kuota pemberian pekerjaan sedikitnya 2% di instansi pemerintah atau pegawai BUMD. “Harapannya aturan ini benar-benar bisa direalisasikan. Kalau perlu tidak hanya di instansi pemerintah tapi juga di sektor swasta,” kata Mimo, sapaan akrabnya.

Dia pun berjanji akan terus melakukan pengawalan terhadap peraturan itu hingga diberlakukan. Menurutnya, upaya ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa aturan itu dibuat agar benar-benar memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kamu disabilitas.

“Masalah ini bukan hanya untuk pekerjaan, tapi juga menyangkut sarana prasarana yang ramah difabel,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul M Dody Wijaya mengatakan, draf dalam raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Kaum Disbalitas sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.8/2016, sehingga secara ketentuan raperda sudah sejalan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi. “Memang raperda ini belum disahkan karena masih harus menunggu hasil evaluasi dari gubernur,” kata Dody.

Disinggung mengenai akses kerja untuk kelompok difabel, Politikus PAN ini mengaku siap mengawal, karena aturan yang tertuang tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan. “Pasti akan kita kawal dan itu harus dijalankan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya