Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Farmakope Tertua Ungkap Ganja Dikategorikan Tanaman Obat Sejak 2700 SM

Farmakope Tertua Ungkap Ganja Dikategorikan Tanaman Obat Sejak 2700 SM
user
Rabu, 29 Juni 2022 - 18:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Farmakope Pen-Ts'ao Ching (Sutori.com)

Solopos.com, SOLO – Dalam buku standar obat atau farmakope tertua di dunia yang bernama Pen-ts’ao Ching, ganja sudah dikategorikan sebagai tanaman obat pada 2700 SM.

Desakan untuk melegalkan ganja sebagai tanaman obat di Indonesia belakangan kembali menguat. Bahkan, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuat fatwa mengenai penggunaan ganja untuk kesehatan.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN