Farmakope Tertua Ungkap Ganja Dikategorikan Tanaman Obat Sejak 2700 SM
Dalam buku standar obat atau farmakope tertua di dunia yang bernama Pen-ts’ao Ching, ganja sudah dikategorikan sebagai tanaman obat pada 2700 SM.
Solopos.com, SOLO – Dalam buku standar obat atau farmakope tertua di dunia yang bernama Pen-ts’ao Ching, ganja sudah dikategorikan sebagai tanaman obat pada 2700 SM.
Desakan untuk melegalkan ganja sebagai tanaman obat di Indonesia belakangan kembali menguat. Bahkan, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuat fatwa mengenai penggunaan ganja untuk kesehatan.
Menurutnya, meski fatwa MUI selama ini melarang penggunaan ganja, namun lembaga tersebut perlu membuat pengecualian apabila untuk medis. “Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” kata Ma’ruf seperti dilansir dari Bisnis.com, Rabu (29/6/2022).
