SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Farhat Abbas menolak pencoretan namanya dari daftar calon pimpinan KPK. Dia meminta panitia seleksi (Pansel) menunda hingga ada putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya sudah mendaftarkannya pada 27 Mei kemarin. Saya sudah kirim surat ke KPK agar ditunda dan ditangguhkan,” kata Farhat saat dihubungi detikcom, Senin (31/5/2010).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Farhat mengajukan uji materi pasal 29 huruf d dan e, UU 20 tentang Tipikor, tentang pengalaman 15 tahun dan batas usia paling muda 40 tahun serta usia paling tua 65 tahun.

“Kenapa mereka menghalang-halangi pemuda yang hendak menegakkan pemberantasan korupsi,” tegas Farhat yang baru berusia 34 tahun ini.

Dia berharap, nanti uji materi di MK bisa mengubah aturan tersebut. “Untuk batas bawah usia 30 tahun dan batas atas terserah, mau 70 tahun atau 80 tahun yang penting sehat,” tambah suami penyanyi Nia Daniati itu.

Karena mendesak terkait pendaftaran ini, dia pun berharap uji materinya didahulukan. “Saya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pansel, tapi saya meminta MK mendahulukan uji materi ini,” tutupnya.

Ada dua calon pimpinan KPK yang langsung dicoret, yaitu Farhat Abbas dan OC Kaligis. Menurut Menkum HAM Patrialis Akbar kedua calon tersebut tidak memenuhi syarat administratif terkait batas minimal dan maksimal pencalonan pimpinan KPK. “Syarat administrasi umur apakah memenuhi?” ujar Patrialis di Gedung DPR.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya