SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Yudisial menyarankan hakim agung, Abbas Said untuk tidak menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang akan menyidangkan hakim yang menangani perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun. Sebab, Abbas adalah ayah dari pengacara Muhtadi Asnun, Farhat Abbas.

Dimintai tanggapannya, Farhat mengatakan Komisi Yudisial jangan membawa persoalan ini ke ranah pribadi. “Ini profesional murni, jangan dengan melarang orang tua saya menjadi majelis kehormatan,” kata Farhat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (7/5).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Farhat tak mau berkomentar banyak soal imbauan KY. “Itu usah dikomentari. Ini kok masalahnya marah terhadap Gayus jadi melarang. Bagaimana kalau dalam proses ini Pak Asnun tak terbukti,” kata dia.

Farhat berharap KY tidak terpengaruh opini masyarakat. “Kita tidak perlu beropini,” tambah dia.

Sebelumnya, anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto mengatakan, meski Abbas Said punya rekam jejak yang baik, Mahkamah Agung sebaiknya peka terhadap masalah ini. Demi menghindari konflik kepentingan.

Markas Besar Kepolisian telah menetapkan Muhtadi Asnun sebagai tersangka kasus Gayus Tambunan. Komisi Yudisial pun merekomendasikan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap Asnun.

Saat diperiksa Komisi Yudisial (KY), Muhtadi Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Namun, Farhat Abbas meragukan kebenaran pengakuan klien terkait suap Rp 50 juta itu.

Dia mengatakan ketua majelis hakim kasus Gayus itu terpaksa mengaku telah menerima uang Rp 50 juta karena tertekan.

vivanews/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya