SOLOPOS.COM - Salah satu investor proyek batu bara Yusuf Mansur, Zaini Mustofa, menunjukkan bukti transfernya, Rabu (12/1/2022). (Thayyibah Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat. Kali ini Yusuf Mansur digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas investasi batu bara di Kalimantan Selatan yang diduga menelan kerugian puluhan miliar rupiah.

Penggugatnya adalah Zaini Mustofa, seorang pengacara yang mengaku menjadi salah satu korban dalam investasi batu bara tersebut. Tak tanggung-tanggung. Zaini menggugat Yusuf Mansur senilai Rp98 triliun!

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Betul, saya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini saat dihubungi Solopos.com melalui Whatsapp, Rabu (12/1/2022).

Kepada Solopos.com Zaini mengirimkan bukti pembayaran administrasi gugatan perdata di PN Jaksel.

Zaini mengatakan gugatan itu sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif yang ia tempuh bersama ratusan investor lainnya menemui jalan buntu. Ia mengungkapkan, ada sekitar 200-an orang yang berinvestasi kepada Yusuf Mansur dalam proyek batu bara pada tahun 2009 silam.

Para investor kebanyakan adalah jemaah Masjid Darussalam, Cibubur, Jakarta dan sekitar masjid.

“Saya bersabar 11 tahun. Hari ini saya melangkah sendiri, tapi teman2 tidak berhenti, nanti akan menyusul berikutnya, ada sekitar 200-an orang. Saya sebagai pendobrak, nanti akan maju lagi berapa orang, berapa orang. Hari ini saya daftar gugatan perdata di PN Jaksel,” ujar pengacara yang mewakili dirinya sendiri menggugat Yusuf Mansur ini.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Digoyang Tudingan Investasi Bodong Batu Bara 

Alasan menggugat ke PN Jaksel karena perusahaan yang menjadi dalih untuk menggaet investor beralamat di Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut bernama PT Adi Partner Perkasa.

Ada lima pihak yang ia gugat. Pertama adalah PT Adi Partner Perkasa, lalu Adiansyah selaku Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa, ketiga Jam’an Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur), keempat BMT Madani Masjid Darussalam Cibubur serta kelima Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an (PPPA) Daarul Qur’an milik Yusuf Mansur.

“Ustaz Yusuf Mansur juga saya gugat karena saat beliau presentasi itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa. Sekarang sudah berganti namun beliau masih menjadi komisaris. Yayasan Daqu juga saya gugat karena ditunjuk oleh Ustaz Yusuf Mansur sebagai penerima sedekah,” katanya.

Dikutip Solopos.com dari wawancara wartawan Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama dengan Zaini Mustofa, diketahui Yusuf Mansur datang ke Masjid Darussalam Cibubur pada 2009 dan mengajak jemaah berinvestasi batu bara. Dai kondang itu menjanjikan setiap bulan investor akan mendapatkan keuntungan kotor 28,6%.

“Ustaz Yusuf Mansur menjanjikan keuntungan 28,6% yang dibagi menjadi tiga bagian. Yang 14,3% sebagai sedekah ke pondok pesantren Daarul Quran, 3 persen sebagai fee manajemen untuk BMT Madani, dan sisanya investor mendapatkan 11,3%. Sangat menjanjikan memang. Dapat keuntungan dan sekaligus bisa bersedekah, dunia dapat akhiratnya juga dapat,” tutur Zaini kepada Sudarso.

Namun dalam praktiknya, para investor hanya mendapatkan keuntungan pada tiga bulan pertama dengan nilai yang terus turun. Puncaknya terjadi pada bulan keempat, investasi itu menguap begitu saja dan tidak ada kejelasan hingga kini.

Gugatan Rp98 T

Tentang nilai gugatan Rp98 triliun yang diajukan kepada Yusuf Mansur, Zaini mengatakan jumlah itu merupakan akumulasi keuntungan ditambah modal yang seharusnya dia dapatkan selama 11 tahun.

“Saya pada tahun 2009 investasi Rp80 juta. Dari investasi tersebut mereka menjanjikan keuntungan 11,3% untuk investor. Tapi sejak Februari 2010 investasi tidak pernah dibayar keuntungannya dan tidak dikembalikan modalnya, jadi kurang lebih 131 bulan tidak dibayar. Kalau saya kalkulasi dari awal investasi hingga sekarang, Rp80 juta ditambah keuntungan sebesar 11,3% setiap bulannya, di mana ketika mulai Februari 2010 itu tidak dibayar maka saya masukkan sebagai modal bulan berikutnya, begitu seterusnya. Jadi sampai dengan Desember 2021 nilai hak yang harusnya saya terima Rp98 triliun,” tuturnya.

Angka fantastis itu baru gugatan materiil. Zaini Mustofa juga mengajukan gugatan immateriil. Alasannya, sebagai pengacara dirinya malu karena menjadi korban investasi Yusuf Mansur.

“Kerugian immateriil sekitar Rp100 miliar. Saya kan lawyer, punya kedudukan tinggi di masyarakat. Lha kalau lawyer aja kena tipu, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan saya. Jadi gugatan ini saya ajukan sebagai kompensasi tekanan batin,” katanya.

Tentang investasi batu bara di Kalimantan Selatan ini, Ustaz Yusuf Mansur memberikan klarifikasi di kanal Youtube Daqu Channel.

Dalam klarifikasinya, Yusuf Mansur menegaskan dirinya tidak pernah menipu dalam bisnis batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009.

“Soal tipu menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak! Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti. Belum yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udah, buktiin di sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak apa-apa,” tutur suami dari Siti Maemunah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya