SOLOPOS.COM - Logo TVRI. (TVRI)

Solopos.com, SOLO – Pegawai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI bakal mendapat tunjangan fantastis pada 2020. Besaran tunjangan kinerja ini bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp21,9 juta.

Informasi tersebut disampaikan pihak Sekretariat Kabinet, Jumat (10/1/2020). Tunjangan kinerja itu terbagi dalam 17 kelas atau jenjang jabatan.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Pemerintah menilai tunjangan kinerja perlu diberikan sebagai upaya peningkatan kinerja dan dilaksanakannya birokrasi di lingkungan LPP TVRI. Tunjangan kinerja pegawai TVRI itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Perpres itu, setiap pegawai TVRI bakal diberikan upah sesuai dengan ketentuan undang-undang sekaligus tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Tunjangan kinerja itu tidak diberikan kepada beberapa kategori pegawai berikut:

  1. Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu
  2. Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
  3. Pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  4. Pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Adapun tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI yang dimaksud terhitung mulai Oktober 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” demikian bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Dewan Direksi TVRI. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya