SOLOPOS.COM - Ilustrasi penembakan misterus (Instagram/@talon.shooting)

Solopos.com, BOGOR — Beberapa fakta baru terungkap dalam kasus tewasnya anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akibat tertembak oleh rekannya, Minggu (23/7/2023) dini hari lalu.

Dalam kasus ini, dua rekan korban masing-masing Bripda IM dan Bripda IG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan temuan penyidik Polres Bogor, sebelum kejadian Bripda IM menenggak minuman keras bersama dua orang temannya sesama polisi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, pistol yang pelurunya menewaskan korban diketahui merupakan senjata api rakitan.

Sejumlah fakta itu merupakan temuan Polres Bogor berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Olah TKP telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri atas Tim TKP, Inafis, Dokkes juga menggunakan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Hal serupa disampaikan Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menyampaikan kronologi kejadian.

AKBP Rio menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (22/7/2023) pukul 20.40 WIB di Rusun Polri, tersangka Bripda IM bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN.

Saat berkumpul tersebut, ketiganya mengkonsumsi minuman keras.

Pada saat itu, kata Rio, tersangka IM menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY.

Pada saat ditunjukkan senjata api ilegal tersebut belum terpasang magasin (tempat peluru).

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukkan senjata api tadi ke dalam tas dan sambil memasukkan magazine ke dalam tas,” katanya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pada pukul 01.39 WIB, korban Bripda Dwi memasuki kamar saksi AN dan tersangka IM kembali menunjukkan senjata api ilegal tadi, menurut keterangan saksi AN dan AY.

Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban tiba-tiba senjata api meletus dan mengenai leher korban pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, saksi AY keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 01.43 WIB.

“Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik,” kata Rio.

Korban Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam penyidikan perkara ini, Polres Bogor sudah memeriksa delapan orang saksi dan barang bukti yang telah disita di antaranya rekaman CCTV di Rusun Asrama Polisi (Aspol).

“Satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 acp, satu buah proyektil peluru kaliber 45 acp, ponsel korban, ponsel saksi dan ponsel pelaku,” ujar Rio.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IM dan Bripka IG.

Bripka IG yang tidak ada di tempat kejadian perkara ditetapkan sebagai tersangka karena senjata api tersebut miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya