SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan berita hoaks dan sebagai provokator kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, menimbulkan tanda tanya. Siapa sebenarnya Veronica Koman yang sangat kritis tentang isu hak asasi manusia di Papua dan rajin menyebarkan informasi tentang Papua itu?

Sejak aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh anggota ormas Agustus 2019 lalu, akun Twitter Veronica Koman kerap menjadi rujukan media. Tak hanya data tentang jumlah korban, akun @veronicakoman juga menyebarkan berbagai foto dan video. Rupanya unggahan itu justru menjadi alasan polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepolisian menganggap kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya yang memicu demonstrasi berujung rusuh di Manokwari. Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019), mengatakan, polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk mencari Veronica Koman, yang dikabarkan berada di luar negeri.

Namun publik bereaksi atas penetapan Veronica Koman sebagai tersangka. Amnesty International Indonesia menyebut hal ini sebagai kriminalisasi meski dibantah oleh kepolisian. Berbagai pengguna akun Twitter menyuarakan tagar #SayaBersamaVeronicaKoman.

Sementara itu, akun jurnalis dan pendiri Watchdoc, Dandhy Laksono, membagikan unggahan tentang rekam jejak Veronica Koman yang tak banyak diketahui khalayak. Hal ini merespons banyak akun buzzer yang melakukan serangan verbal terhadap Veronica.

Veronica sendiri merupakan pengacara yang kerap melakukan advokasi terhadap sejumlah isu publik. Sebelum terjun dalam advokasi isu Papua, Veronica pernah bergabung dengan LBH Jakarta, aktif mendesak pemerintah membuka dokumen TIm Pencari Fakta kasus Munir, hingga menolak pemidanaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berikut kicauan Dandhy Laksono berjudul Veronica Koman yang Tidak Saya Kenal, Kamis (5/9/2019):

2015
Menjadi Pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pernah mendampingi 2 mahasiswa Papua yang menjadi tersangka karena terlibat kericuhan dengan polisi karena terlibat kericuhan dengan polisi saat demonstrasi di Jakarta.

2016
Menjadi tim kuasa hukum yang meminta pemerintah membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

17 Maret 2016
Mensomasi Ketua Seksi Reliji Spriritualitas dan Psikiatri Pimpinan Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (PP-PDSKJI) Fidiansjah Mursjid agar ia mencabut pernyataannya bahwa LGBT itu gangguan kejiwaan.

2017
Bersama puluhan pengacara dalam pengajuan uju materi pasal-pasal makar di KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mei 2017
Ikut menolak pemidanaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis 2 tahun penjara.

2018
Masuk dalam tim kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Maret 2019
Berbicara soal Papua di Sidang Dewan HAM PBB ke-40.

Agustus 2019
Bersama Jeniffer Robinson (advokat Inggris) menyurati Pelapor Khusus PBB David Kaye dan Komisi Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR).

Veronica Koman dijerat kepolisian dengan pasal berlapis, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP Pasal 160 KUHP, UU No 1/1946, serta UU No 40/2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras. Kini, Polri bekerja sama dengan Interpol untuk melacak posisi Veronica Koman, yang dikabarkan berada di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya