Solopos.com, SUKOHARJO -- Kasus penemuan mayat yang ternyata korban pembunuhan atas nama Yulia, 42, warga Pasar Kliwon, Solo, di Desa Sugihan, Bendosari, Sukoharjo, Selasa (22/10/2020) lalu, sudah terungkap.
Terduga pembunuh istri Achmad Yani, dokter salah satu rumah sakit Wonogiri, ini juga sudah tertangkap. Pelaku adalah seorang pemuda bernama Eko Prasetyo, yang tak lain rekan bisnis Yulia dalam bidang peternakan ayam.
Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama
Polisi menangkap Eko Prasetyo hanya beberapa jam setelah penemuan mayat Yulia dalam mobil yang terbakar. Kini, Eko Prasetyo mendekam dalam tahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Covid-19 Solo: Transmisi Lokal Terus Merebak, Kasus Konfirmasi Positif Tambah 20 Orang
Berdasarkan data yang Solopos.com peroleh hingga Jumat (23/10/2020), berikut fakta-fakta seputar kasus pembunuhan Yulia di Bendosari, Sukoharjo.
Dihabisi Di Kandang Ayam
Dari penyelidikan dan pemeriksaan polisi terhadap terduga pelaku Eko Prasetyo, Yulia dibunuh di kandang ayam tak jauh dari rumah Eko.
Eko Prasetyo, warga Ngesong, Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo, awalnya janjian dengan Yulia untuk bertemu di kandang ayam yang merupakan usaha mereka bersama.
Anggota DPR Eva Yuliana Apresiasi 2 Aplikasi Pelayanan Bapas Solo, Ini Kegunaannya
Mereka berkomunikasi melalui Whatsapp, Senin (19/10/2020). Yulia tiba di kandang ayam, Selasa sore, dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia AD 1526 EA.
Kasus pembunuhan di kandang ayam Bendosari, Sukoharjo, itu terjadi saat Yulia hendak pulang. Saat berjalan menuju mobil, tiba-tiba pelaku menghantamnya dari arah belakang sebanyak dua kali menggunakan linggis.
Yulia terjatuh dan oleh pelaku diseret menuju kandang ayam. Saat Yulia dalam kondisi sekarat, pelaku mengambil kartu ATM dan memaksa Yulia memberi tahu nomor PIN ATM tersebut.
Melonjak, Sukoharjo Catat 6 Kasus Kematian Pasien Positif Covid-19 Dalam Sepekan
Mobil Dibakar
Pelaku itu kemudian membawa Yulia yang sudah sekarat ke mobil dan membawanya ke depan toko bangunan Mekar Jaya di Cendana Baru, Sugihan, Bendosari, Sukoharjo.
Pelaku terlebih dahulu membakar mobil dengan Yulia di dalamnya sebelum meninggalkan lokasi. Warga yang melihat ada mobil terbakar sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa, langsung berusaha memadamkan api.
Mereka awalnya tidak tahu ada jasad Yulia di dalam mobil. Baru saat petugas pemadam kebakaran datang dan berhasil memadamkan api, mereka melihat ada jasad seorang wanita di jok belakang mobil.
Begini Penampakan Kandang Ayam di Bendosari Sukoharjo Tempat Pembunuhan Yulia
Motif Utang Piutang
Kasus pembunuhan Yulia di Bendosari, Sukoharjo, dilatari motif utang piutang. Eko berutang senilai Rp145 juta kepada Yulia.
Pada hari kejadian, Selasa (22/10/2020) sore, Yulia hendak menagih utang kepada Eko senilai Rp100 juta dari total utang Rp145 juta. Mereka janjian ketemu di kandang ayam tempat usaha mereka.
Namun, bukannya membayar utangnya, Eko malah menghabisi nyawa Yulia karena berharap dengan meninggalnya Yulia, masalah utangnya terselesaikan. Setelah menghabisi Yulia, Eko mengambil uang Rp8 juta dan kartu ATM dari tas Yulia.
Yulia Dibunuh dan Dibakar Dalam Mobil Di Sukoharjo, Suami Minta Pelaku Dihukum Mati
Eko sempat mengambil yang menggunakan kartu ATM Yulia senilai Rp15 juta. Uang itu belum sempat digunakan karena Eko keburu tertangkap polisi.
Pelaku Cepat Tertangkap Berkat Keterangan Anak Korban
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku kasus pembunuhan Yulia di Bendosari, Sukoharjo. Eko Prasetyo ditangkap di rumahnya pada dini hari, Rabu (21/10/2020) atau hanya beberapa jam setelah penemuan jasad Yulia dalam mobil yang terbakar.
Penangkapan itu berkat keterangan dari anak Yulia tentang percakapan terakhirnya dengan sang ibu. Saat itu, Yulia mengatakan hendak bertemu Eko Prasetyo yang merupakan rekan bisnisnya di Bendosari, Sukoharjo.
Kaki Kiri Terluka Bakar, Pelaku Pembunuhan Yulia Gunakan Kursi Roda Saat Gelar Perkara
Dari keterangan itu, polisi langsung mendatangi rumah Eko dan menangkapnya. Barang bukti kasus pembunuhan itu masih ada di lokasi kandang ayam, antara lain ceceran darah korban, linggis, lakban, dan bekas seretan.
Kaki Pelaku Ikut Terbakar
Eko Prasetyo menggunakan kursi roda saat gelar perkara kasus pembunuhan Yulia di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (23/10/2020). Eko mengalami luka bakar di bagian kaki sebelah kiri.
Luka tersebut masih terlihat melepuh. Diduga luka bakar terjadi saat pelaku membakar mobil dengan Yulia di dalamnya.
Pemkot Solo Kehilangan 50% Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Gara-Gara Pandemi
Dijerat 3 Pasal
Atas perbuatannya menghabisi nyawa Yulia, Eko Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis. Ada tiga pasal yang dikenakan polisi kepada Eko.
Ketiganya yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 187 tentang pembakaran. Ancaman pidananya hukuman mati.