SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, menunjukkan foto balon udara sebelum diterbangkan dari wilayah Srumbung, Magelang, dan jatuh di wilayah Desa Sabrang, Delanggu, Klaten, Selasa (18/5/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Polres Klaten menetapkan lima tersangka perakit sekaligus yang menerbangkan balon udara dengan petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Senin (17/5/2021). Para tersangka merupakan warga Kecamatan Srumbung, Magelang.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021), mengatakan para tersangka mengaku membuat pengapian menggunakan kain yang sudah diberi minyak tanah dan berfungsi mengembangkan balon udara hingga terbang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kemudian balon terbang selama api masih menyala. Saat terbang itu diikuti bunyi petasan dari yang kecil sampai besar. Petasan itu di dalam balon,” jelas Kapolres.

Baca juga: Waduh! Sisa Bahan Petasan Di Balon Udara Meledak Delanggu Klaten Mencapai 1 Kg, Bisa Fatal

Berikut fakta-fakta seputar balon udara berisi petasan yang meledak di Delanggu Klaten sebagaimana dirangkum Solopos.com, Rabu (19/5/2021):

1. Ukuran balon udara

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi balon udara berbahan plastik dan berangka bambu itu berdiameter 3 meter dengan ketinggian mencapai 10 meter.

Benda itu diterbangkan Senin (17/5/2021) dari wilayah Magelang sekitar pukul 07.00 WIB. Balon udara jatuh dan petasan meledak di samping rumah warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten, antara pukul 08.30 WIB-09.00 WIB.

Tidak hanya sekali, ledakan terdengar hingga beberapa kali dan mampu menggetarkan genting rumah warga. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian itu namun kaca jendela kamar rumah yang nyaris kejatuhan balon udara itu pecah.

2. Sisa bahan petasan hampir 1 kg

Total sisa bahan petasan yang ditemukan di lokasi balon udara meledak di permukiman Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten, beratnya mencapai 1 kg.

Baca juga: Tertangkap Seusai Balon Udara Meledak Di Delanggu Klaten, Tersangka: Niatnya Meriahkan Lebaran

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sekitar empat petasan dibungkus pipa paralon serta kertas dan belum meledak.

“Kami mendapat laporan dari polres, sebagai tim Jibom otomatis kami mendatangi TKP dan ternyata benar masih ada bagian mesiu atau black powder dan sebagian obat mercon masih utuh sekitar tiga sampai empat. Itu sejenis low explosive. Kami temukan lebih dari 1 kg,” kata Iptu Maruto, anggota tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Tengah di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).

Meski jenisnya low explosive, Iptu Maruto mengatakan kalau beratnya lebih dari 1 kg dan dibuat chasing-nya sedemikian rupa bisa menghancurkan rumah yang kejatuhan.

3. Super Sensitif

Kasubdit Labfor Polda Jateng, AKBP Iwan Rusdiawan, mengatakan bahan peledak yang digunakan pada petasan dalam balon udara yang meledak di Klaten berdaya ledak rendah. Namun, bahan yang biasa digunakan untuk membuat petasan itu super sensitif terhadap gesekan, tekanan, serta panas.

Ia menyebut ada beberapa kejadian yang sampai menimbulkan korban jiwa di masyarakat dalam hal meracik petasan. Senyawa itu salah satu jenisnya kalium klorat sebagai oksidator, kemudian sulfur atau belerang, ditambah unsur alumunium.

"Ketiga bahan itu dicampur jadi satu. Itu yang dinamakan isian petasan dan sangat rawan dalam hal proses pembuatan atau peracikan. Jangankan diledakkan, hanya disimpan dalam kantong plastik bisa meledak karena ada shock temperature,” kata AKBP Iwan.

4. Para tersangka berbagi peran

Kapolres menjelaskan masing-masing tersangka berbagi peran. Salah satu tersangka berinisial Ag berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka berinisial Ap membikin kerangka balon udara dari bambu.

“Kemudian Nurul Taufik berperan membuat pengapian dari kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara. Muhammad Mukti bertugas membuat selongsong dengan paralon untuk mercon. Kemudian Nasruhan perakit balon menggunakan plastik dan lakban,” jelas Kapolres.

5. Ancaman hukuman

Menurut Kapolres Klaten, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (3) UU Darurat tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP.

6. Kemenhub turun tangan

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan dengan mengirim penyidik sipil dalam kasus balon udara dengan petasan yang meledak di Delanggu, Klaten.

Baca juga: Balon Udara Bawa Petasan Meledak di Delanggu Klaten, 5 Warga Magelang Jadi Tersangka

Penyidik tersebut, Aditya Purna Ramadhan, hadir dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).  Aditya, dalam kesempatan itu, meminta warga tak asal menerbangkan balon udara sebagai bagian perayaan tradisi.

“Selain membahayakan penerbangan, bisa menimbulkan kerugian harta benda. Di beberapa wilayah lain pernah terjadi bahkan tidak hanya korban harta benda, ada yang sampai luka-luka,” kata Aditya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya