SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Jupiter Fortissimo, artis sinetron yang terjerat lagi kasus narkotika itu disebut kerap berpindah tempat mulai dari hotel, apartemen hingga kamar kos untuk menggunakan dan mengonsumsi shabu-shabu. 

“Memang dari info yang kami dapatkan, terdangka JF sering pindah-pindah tempat. Kadang di hotel, kadang ke apartemen,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jupiter diringkus personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019), di satu rumah indekost-an yang terletak di Jalan Tawakal V, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 07.30 WIB.

Jupiter merupakan penyewa salah satu kamar di indekos tersebut. Saat diamankan, Jupiter sedang berada di lantai satu rumah indekos dan hendak memindahkan lemari ke kamarnya di lantai empat. “Penangkapan didampingi keamanan dan ketua RT setempat. Di kamarnya dilakukan penggeledahan, ditemukan di laci meja kamarnya sebuah tempat kacamata, setelah dilihat ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram,” ujarnya.

Jupiter diketahui baru menyewa kamar dengan nomor 404 di rumah kos itu selama satu bulan. Namun, baru mulai ditinggali atau ditempati sekitar satu pekan.

Selain Jupiter, polisi turut memgamankan satu orang  bernama Eko Agus Iswanto. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api di bawah meja.

“Di bawah meja itu kita temukan tabung kaca yang digunakan untuk gunakan sabu. Nanti kita cek berapa sisa yang ada di tabung itu masih akan kita lakukan penimbangan. Kita cek tersangka E, ternyata di saku sebelah kanan ditemukan narkotika juga. Sabu seberat 2,04 gram,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 20 tahun.

Seperti diketahui, Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki shabu-shabu seberat 0,54 gram. Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Dirinya akhirnya bebas pada 27 Juli 2018 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya