SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JOGJA — Kuasa hukum terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Kotagede, Kota Jogja, mengaku menemukan fakta baru dalam kasus yang merenggut nyawa seorang pelajar bernama Daffa Adzin. Fakta baru itu, Daffa meninggal bukan karena penganiayaan, tetapi kecelakaan lalu lintas.

Bukti baru yang ditemukan kuasa hukum terdakwa ini beurpa rekaman CCTV di Kalurahan Banguntapan yang menunjukkan Daffa meninggal dunia bukan karena penganiayaan. Rekaman tersebut menunjukkan korban bersama teman-temannya sedang balapan liar lalu terjatuh dan akhirnya meninggal.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Rekaman CCTV tersebut tidak pernah ditemukan polisi yang menangani kasus tersebut. Sedangkan rekaman CCTV di depan Toko Oleh-oleh Jokpin yang tak jauh dari Kalurahan Banguntapan yang menunjukkan aksi penyerangan dan penganiayaan tidak berhubungan dengan meninggalnya korban. Rekaman CCTV itulah yang justru dijadikan polisi sebagai bahan penangkapan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Taufiqurrahman menjelaskan rekaman CCTV di Kalurahan Banguntapan menunjukkan secara jelas korban meninggal karena kecelakan tunggal saat balapan.

“Peristiwa yang balapan ini menyebabkan Daffa meninggal pukul 03.30 WIB, sedangkan peristiwa penganiayaan di depan toko oleh-oleh pukul 02.30. Kedua peristiwa ini tidak saling berhubungan,” kata dia, Jumat (27/1/2023).

Bukti penguat bahwa korban Daffa meninggal karena kecelakaan adalah hasil visum. Dalam persidangan, keterangan ahli menjelaskan visum korban meninggal dunia karena benturan benda tumpul, bukan benda tajam seperti gir yang menjadi alat bukti tindakan terdakwa.

“Ini sudah sangat jelas dan kuat bahwa terdakwa tidak ada hubungan dengan Daffa yang meninggal,” kata dia.

Taufiqurrahman menyebutkan penemuan fakta baru ini karena kerja Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuknya.

“Rekaman yang jadi fakta baru belum dapat kami buka untuk umum, nanti kami menunggu keputusan MA saat kasasi apakah mengizinkan atau tidak,” ujarnya.

Tim tersebut juga sedang melakukan investigasi untuk mencari pelaku dan korban penganiayaan di depan Toko Oleh-oleh Jokpin.

“Belum ada yang tahu ini masih kami cari siapa pelaku dan korbannya, karena dalam rekaman CCTV di toko itu bukan Daffa dan terdakwa. Lha kok malah dijadikan bahan penangkapan terdakwa, padahal pelakunya bukan mereka. Lagipula hasil videonya juga samar, tidak jelas siapa pelakunya, siapa korbannya,” ucapnya.

Fakta baru kasus klitih Gedongkuning ini, jelas Taufiqurrahman, menguatkan posisi terdakwa saat kasasi di MA nanti.

“Kami masih menunggu jadwal sidang, kami optimistis bisa memenangkan sidang ini karena terdakwa memang bukan pelaku atas meninggalnya korban,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Fakta Baru Klithih Gedongkuning, Korban Meninggal Dunia karena Balap Liar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya