Solopos.com, SUKOHARJO – Bocah perempuan warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, UF, 7, yang menjadi korban penganiayaan oleh kakak angkatnya, ternyata bukan yatim piatu. Hal itu disampaikan ibu angkat sekaligus ibu pelaku, K, saat dihubungi Solopos.com melalui pesan Whatsapp, Sabtu malam (16/4/2022).
“UF sebenarnya itu bukan anak yatim piatu seperti yang beredar di luar, tetapi UF masih lengkap orang tuanya,” jelasnya saat dalam perjalanan menuju ke Jakarta menggunakan kereta.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Diberitakan sebelumnya, Kadus 1 Desa Ngabeyan, Arief Qomarudin, mengatakan korban tinggal bersama ketiga kakak sepupunya. Dia menyebut orang tua UF telah meninggal dunia, kemudian dia dijadikan anak angkat oleh tantenya.
K menceritakan kronologi kehadiran UF, dalam keluarganya. Pada waktu itu, ibu kandung (adik K) dan bapak kandung UF tidak dalam keadaan rumah tangga yang baik, tetapi tidak juga bercerai.
Baca juga: Begini Kronologi Laka yang Renggut Nyawa Warga Sambungmacan Sragen
Dituduh Selingkuh
Singkat cerita, ibu kandung UF akhirnya hamil setelah keadaan pasangan suami istri tersebut membaik. Tak senang dengan kabar tersebut, ayah kandung UF justru menuduh istrinya berselingkuh dan tidak mau bertanggungjawab.
Tidak tahan mendengar rundungan tetangga dan orang sekitar yang berfikir ibu kandung UF mengandung tanpa adanya suami. K akhirnya memilih membawa ibu kandung UF (saat itu di Sulawesi) pergi ke Kartasura, Sukoharjo atas izin dari suami K.
“Akhirnya aku bilang pada suami. Bagaimana kalau adek aku ini aku tarik ke Jawa aja? Suami aku setuju, dan akhirnya aku beliin tiket dari Sulawesi menuju ke Jawa,” tulisnya dalam pesan whatsapp.
Sesampainya di Kartasura, Sukoharjo, K menanyakan kesediaan ibu kandung UF (saat itu mengandung lima bulan) untuk mengikhlaskan anaknya nanti dijadikan anak angkat oleh K. Namun, K memberi pesan kepada ibu kandung UF, jika anaknya yang lahir nantinya berjenis kelamin laki-laki akan diberikan kepada orang lain, karena K sudah memiliki tiga orang anak laki-laki.
“Setelah istirahat [sampai di Kartasura, Sukoharjo] aku tanya [kepada adiknya] ikhlas tidak kalau aku ambil anakmu? Kalau anakmu itu perempuan aku ambil, tapi kalau laki-laki aku berikan ke orang lain. Ibu UF bilang ikhlas,” ujarnya.
Baca juga: Bocah Kartasura Meninggal Dianiaya, Ini Saran untuk Warga dan Sekolah
Setelah mendapat persetujuan tersebut, beberapa bulan kemudian lahirlah seorang anak perempuan. K mengaku memberi nama putri kecilnya itu sekaligus mengislamkannya, serta mengurus administrasi kelahiran seperti akta lahir dan juga memasukkan putrinya ke dalam Kartu Keluarganya (KK).
Setelah prosesi kelahiran dan pengislaman, ibu kandung UF meminta pulang ke Sulawesi. Akhirnya ibu kandung UF beserta anak laki-lakinya (kakak kandung UF) pulang ke Sulawesi.
Tak hanya berhenti di situ, K mengatakan setiap bulan dia mengirim sejumlah uang kepada adiknya itu. Pasalnya, ibu kandung UF tidak diberi nafkah lagi oleh suaminya. K mengaku merawat UF tanpa campur tangan ibu kandungnya hingga UF tiada.
Bacca juga: Tangis Haru Iringi Pemakaman Bocah Korban Penganiayaan di Kartasura
Penganiayaan
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, UF, 7, bocah perempuan warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, meninggal di rumahnya pada Selasa (12/4/2022) pukul 16.30 WIB. Korban meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka lebam.
Bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) itu menjadi korban penganiayaan oleh dua kakak angkat korban yang juga kakak sepupunya, anak kandung K.
Aparat Polres Sukoharjo menetapkan kakak angkat korban nomor satu, G, sebagai tersangka lantaran ikut melakukan penganiayaan terhadap UF. Sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap UF yang tak lain adalah kakak angkat korban nomor dua, F, pada Selasa (12/4/2022). Mereka berdua melakukan penganiayaan sejak ibu mereka (K) merantau ke Jakarta sebagai asisten rumah tangga pada Februari lalu.