SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MAGELANG: Walikota Ma gelang Fahriyanto siap diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Sport Center (SC).

“Silakan saja diperiksa, saya siap. Ini demi proses penegakan hukum,” tegas Fahriyanto, kemarin. Sampai saat ini orang nomor satu di Pemkot Magelang ini mengaku belum memiliki rencana mencari kuasa hukum. “Wong pemeriksaan saja belum, kenapa harus cari kuasa hukum,” paparnya.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Fahriyanto adalah salah satu kepala daerah yang menjadi incaran Kejati terkait kasus dugaan korupsi. Walikota Magelang ini diduga terlibat melakukan penyimpangan pengadaan tanah Stadion Madya, di Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara pada 2006-2007 senilai lebih dari Rp14 miliar.

Hingga saat ini, pemeriksaan Fahriyanto oleh Kejati tinggal menunggu izin dari Presiden. “Sudah mau keluar izinnya. Kata nya begitu, kita tunggu saja,” papar Kepala Kejati Jateng, Winerdy Darwis di Magelang, Selasa (12/4) lalu.

Sementara, meski dirinya dikaitkan dengan dugaan korupsi Sport Center, namun upaya Fahriyanto untuk menanggulangi korupsi di wilayahnya tetap dilakukan. “Caranya proses keuangan mulai diperketat. Kita pun juga telah membentuk tim untuk memberikan dukungan hukum. Hal ini kita lakukan untuk mencegah penyimpangan.

Kalau di Magelang ini masih ada korupsi, itu salah manusianya. Yang penting aturannya sudah kita perketat,” tegas Walikota. Selain Fahriyanto, ada 2 kepala daerah yang juga dalam pemeriksaan Kejati, antara lain Bupati Batang dan Cilacap. Untuk Bupati Batang, Bambang Bintoro diduga melakukan penyimpangan APBD 2004 dalam bentuk bagi-bagi uang negara untuk anggota DPRD periode 1999-2004 dengan kerugian mencapai Rp796 juta.

Sedangkan Bupati Cilacap Pobo Yulastoro diduga terkait dalam tiga kasus korupsi. Pertama, korupsi dana retribusi yang dibayarkan PT Pelindo III kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap pada 2004-2005. Kedua, korupsi dana operasional koordinasi pengendali an pendapatan daerah. Ketiga, korup si penerimaan dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan 2005-2006. (Olivia Lewi Pramesti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya