SOLOPOS.COM - Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK (KOMAS TAK) membentangkan spanduk di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Ketua KPK Agus Rahardjo membalas ucapan Fahri Hamzah yang menyebut kasus korupsi e-KTP sebagai khayalan.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membalas ucapan Fahri Hamzah yang menyebutkan proses hukum kasus korupsi proyek e-KTP adalah omong kosong. Menurutnya, pernyataan itu berarti melecehkan pengadilan.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kalau soal KTP elektronik, pengadilan sedang berjalan dan ada buktinya, jadi kalau dibilang karangan saya itu artinya melecehkan pengadilan,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Agus pun menyatakan bahwa KPK menganggap tidak penting beberapa pernyataan Fahri Hamzah yang telah mengkritisi KPK tersebut. “Itu tidak penting,” sambung Agus.

Agus juga menanggapi aksi Pansus Hak Angket KPK dari DPR yang mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendatangi para narapidana korupsi di LP Sukamiskin. Pihaknya mempersilakan pansus mendatangi LP guna mengunjungi para terpidana itu.

“Ya biarkan saja mereka. Lami akan bekerja saja supaya masyarakat bisa menilai hasilnya. Kalau dipanggil pansus ya nanti kita akan jawab seperti yang lalu.”

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendorong pemerintah bersama DPR mengevaluasi kinerja KPK karena lembaga itu dinilainya selama ini banyak menimbulkan kontroversi dalam melaksanakan kerja pemberantasan korupsi.

“Sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, evaluasi jalannya lembaga negara ini jangan pakai emosi, mitos atau fiksi-fiksi. Tebarkan di atas meja, kita bahas bersama-sama,” kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (4/7/2017) lalu.

Fahri mengusulkan hal itu karena kinerja KPK dianggapnya banyak menuai kontroversi, salah satu yang dipersoalkannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dia menuding proses pengusutan proyek tersebut adalah omong kosong karena menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kasus itu dianggapnya merupakan permainan segelintir pihak.

“Saya tegaskan, yang bisa menentukan kerugian negara hanya BPK, jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada kerugian Rp2,3 triliun lalu kita percaya saja,” ujarnya.

Dia juga menyoroti penetapan bekas politikus Hanura Miryam S Haryani dan kader Golkar Markus Nari sebagai tersangka, namun deliknya bukan terkait korupsi, melainkan keterangan fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya