SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Fahri Hamzah menganggap Pansus Angket saat ini bisa memanggil paksa KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa dengan dicabutnya gugatan uji materi (judicial review) UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) terkait keabsahan pembentukan Pansus Angket DPR terhadap KPK dari Mahkamah Konstitusi (MK), maka Pansus Angket tetap dapat bekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Status Pansus Angket sebagai produk DPR yang juga telah disahkan di Paripurna, tidak lagi memiliki halangan hukum apapun dalam bekerja. Maka ini sesuai juga dengan hasil rapat pimpinan fraksi dan pimpinan DPR yang menerima pimpinan Pansus, agar Pansus terus bekerja,” ujar Fahri, Jumat (8/12/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Wakil Ketua DPR bidang Korkesra itu, sudah waktunya Pansus Angket meminta polisi melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tugasnya. Apabila ada pihak-pihak yang tidak mau dihadirkan secara sukarela, maka dalam panggilan ketiga, sudah bisa dihadirkan secara paksa.

“Kini, Pansus Angket sudah bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Pimpinan KPK. Tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa hadir memenuhi panggilan Pansus Angket,” ujarnya. Baca juga: Kecewa Ketua MK, Busyro Muqoddas Cabut Permohonan Uji Materi Hak Angket DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya