SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Fahri Hamzah melontarkan keinginannya agar Pansus Hak Angket KPK di DPR memanggil Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK bisa memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, KPK merupakan lembaga di bawah Presiden

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, Presiden harus dimintai keterangan terkait kinerja KPK yang merupakan lembaga di bawah Presiden. Sebabnya, Pansus menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK.

“Dalam hak angket, DPR kewenangannya besar sekali. Saya sendiri mengusulkan seharusnya presiden dihadirkan. Presiden sadar enggak kalau ini ada elemen yang bekerja di bawah dia, tanpa koordinasi, nangkap sana sini,” katanya di gedung parlemen, Rabu (23/8/2017).

Menurutnya, sebaiknya Presiden dipanggil setelah Pansus memanggil KPK menjelang keputusan dan rekomendasi bagi lembaga antirasuah tersebut. Baca juga: KPK Cuma Mau Diundang Komisi III DPR, Bukan Pansus Angket.

Fahri mengatakan bahaya jika presiden tidak mau tahu dengan kinerja KPK. Menurutnya, jangan sampai pemerintah dinilai lepas tangan terhadap pertanggungjawaban pemberantasan korupsi.

“Ini bisa merupakan satu kesalahan fatal. Karena tidak boleh ada satupun lembaga negara yang beroperasi di dalam tubuh pemerintahan kita, terutama yang ada di kamar eksekutif, yang tidak dalam kendali presiden,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya