SOLOPOS.COM - Fahri Hamzah (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Fahri Hamzah dipecat dari PKS. Namun dia melawan dengan berencana menggugat Presiden PKS ke PN Jakarta Selatan.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menggugat Presiden PKS Sohibul Iman ke pengadilan terkait pemecatan dirinya dari semua jenjang keanggotaan partai.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Jadi, saya mengambil keputusan dengan pemecatan yang tidak beralasan ini, saya akan menggugat ke pengadilan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” ujar Fahri, Senin (4/4/2016).

Ia menilai Sohibul Iman telah melanggar AD/ART PKS dan melawan aturan hukum lainnya. Fahri menegaskan bahwa dirinya sampai hari ini tidak tahu alasan yang sesungguhnya kenapa dirinya dipecat. Pasalnya, dalam berbagai pertemuan dan klarifikasi dengan pimpinan Majelis Syuro PKS, kesalahan itu tidak pernah disebutkan.

Fahri merasa heran mengapa yang menjadi pelapor adalah Sohibul Iman. Artinya, penyelidik, penyidik, jaksa, dan hakimnya juga Presiden PKS itu. Anehnya lagi, ujarnya, sanksi itu dibuat setelah mendata tindakan-tindakan dan tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

“Untuk itulah saya harus mencari keadilan dan kebenaran dengan menempuh langkah hukum, karena pimpinan PKS telah melawan hukum dan tindakan-tindakan lain,” ujarnya.

Dia mengatakan kemungkinan akan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan besok, Selasa (5/4/2016). Dengan demikian kata Fahri, putusan PKS itu tidak bisa dijalankan, yakni status quo, karena sengketa tersebut digugat ke pengadilan.

“Kami sudah siapkan tim hukum, termasuk tokoh-tokoh yang terlibat dalam penyusunan UU MKD [MPR, DPR, DPD dan DPRD], dan ahli hukum dari luar. Saya ini pendiri dan deklarator PKS, dan saya tidak tahu siapa pimpinan yang bermain,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (4/4/2016).

Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Tahkim, Hidayat Nur Wahid, dan anggota yaitu Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdul Muiz Saidi, dan Panitera Persidangan, Subrota. Salah satu anggota Majelis Tahkim yang tertera namanya, yaitu Abdi Sumaithi, tidak ikut menandatangani surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya