SOLOPOS.COM - Fahri Hamzah (Ligaindonesia.co.id)

Fahri Hamzah dipecat dari PKS dan sempat menjanjikan mundur dari kursi pimpinan DPR RI.

Solopos.com, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah memberhentikan Fahri Hamzah, salah satu kader yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Soal pemecatan ini DPP PKS memberikan penjelasan rinci di laman website resminya. Dalam keterangan di laman itu diketahui Fahri sempat mendengar rekomendasi Majelis Syuro PKS namun tidak dilaksanakan.

Presiden PKS Sohibul Iman membeberkan kronologi kejadian ini. Seperti dikutip dari situs PKS.id, Senin (4/4/2016), Fahri sebenarnya sudah sejak September 2015 diberi arahan oleh petinggi PKS.

Namun kemudian, Fahri yang diminta mengubah gaya komunikasi politiknya tetap bertahan. Bahkan berbeda sikap dengan PKS. Hingga akhirnya Fahri diminta mundur dari posisi Wakil Ketua DPR.

“Pimpinan Partai pada pertemuan tanggal 1 September 2015. Untuk itu demi kemaslahatan Partai ke depan dan kebaikan FH, Pimpinan Partai memandang penugasan FH di posisi Wakil Ketua DPR RI perlu ditinjau. Walau demikian, Ketua Majelis Syuro (KMS) Salim Segaf tetap memandang Fahri sebagai anggota/kader potensial PKS yang harus dioptimalkan perannya, sehingga FH akan ditugaskan pada posisi lain di DPR RI (salah satu pimpinan dari Alat Kelengkapan Dewan DPR RI),” jelas Sohibul.

Fahri kemudian menyatakan komitmennya untuk mundur pada Desember 2015. Namun entah mengapa, Fahri berbalik arah dan mengubah komitmennya.

“Pada tanggal 1 Desember 2015, KMS memanggil Fahri untuk datang ke kantor DPTP PKS. Pada saat itu, KMS menanyakan perkembangan proses pengunduran diri Fahri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya oleh Fahri sendiri. Di luar dugaan, Fahri menyatakan bahwa dia berfikir ulang untuk mundur, karena menurut pendapatnya apabila Fahri mengundurkan diri dari jabatannya itu akan berakibat terjadinya kocok ulang pimpinan DPR RI, sehingga menurut Fahri, PKS akan kehilangan kursi pimpinan DPR RI,” beber Sohibul.

Padahal, pimpinan PKS sudah mempelajari soal pergantian kursi Wakil Ketua DPR dan yakin tidak akan ada kocok ulang.

“Meskipun sebenarnya sebelum pertemuan tersebut KMS telah mempelajari bahwa hal itu tidak akan berakibat kocok ulang dan kalaupun hal tersebut terjadi maka risiko menjadi tanggungjawab Pimpinan Partai. Kemudian KMS mempersilahkan Fahri untuk mendiskusikan pendapatnya dengan Tubagus Soenmandjaja (TS) karena TS mantan anggota Pansus RUU MD3 tersebut dari unsur FPKS DPR RI,” urai dia.

Fahri kemudian diminta berdiskusi dengan Tubagus Soenmandjaja. Fahri kemudian kembali menyatakan kesiapannya mundur.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila ada Pimpinan DPR RI yang mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh anggota dari Fraksi yang bersangkutan. Atas logika dan fakta yuridis itu, dalam kesempatan tersebut Fahri kembali menyatakan kesiapannya melaksanakan tugas Partai tersebut di atas dan bahkan menegaskan bahwa dirinya memilih ingin tetap berada dalam Partai meskipun ditempatkan pada posisi apapun,” lanjut Sohibul.

Hingga akhirnya surat pengunduran diri diberikan ke Fahri untuk ditandatangani. Lewat SMS, Fahri juga menyatakan kesiapannya

“Pada saat Tubagus Soenmandjaja meminta agar Fahri menandatangani surat pengunduran dirinya itu, Fahri secara halus menolak dengan alasan: (a) meminta izin untuk mempelajari surat pengunduran diri tersebut seraya meminta waktu untuk mempelajarinya, (b) akan menghadap langsung kepada KMS untuk menindaklanjuti surat tersebut. Atas permintaan FH itu, TS menerima dan melaporkannya melaui WA kepada Ketua Majelis Syuro,” ungkap Sohibul.

Fahri juga mengirim pesan ke Majelis Syuro soal alasan dirinya tak mau mundur dari Wakil Ketua DPR.

“FH mengirim pesan kepada KMS yang isinya: (a) belum membaca isi dokumen tetapi sudah mendiskusikan dengan TS, (b) hatinya belum mantap untuk melaksanakan tugas tersebut, (c) akan bicara pada LAWYER (huruf besar dari FH) dan guru besar Tata Negara, (d) alasan lainnya terkait kegiatan DPR,” ujar dia.

Kemudian, pada pada 16 Desember 2015, sekitar pukul 08.00 WIB akhirnya Fahri datang menemui Ketua Majelis Syuro Salim Segaf di kantor DPTP PKS.

“Fahri kembali menegaskan ketidaksediaannya menunaikan apa yang telah dikomitmenkan/dijanjikan sebelumnya kepada KMS dengan berbagai alasan, diantaranya mengaitkan dengan Hukum Tata Negara, agenda DPR RI dan lainnya. KMS mengingatkan bahwa pertemuan tersebut adalah kesempatan terakhir bagi FH, oleh karena itu jika FH tidak bersedia berarti menolak penugasan, dan selanjutnya persoalan tersebut akan diproses menurut AD/ART PKS. KMS mengingatkan hal tersebut hingga dua kali dan FH mengatakan dia paham AD/ART PKS dan siap menjalani proses tersebut,” tutup Sohibul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya