SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Fahri Hamzah mengadukan tiga politikus PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengadukan Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua MKD Surahman Hidayat, dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Hari ini saya dengan mengucapkan ‘bismillah’, saya mengirimkan surat ke Ketua, Wakil Ketua MKD, melalui pimpinan DPR, Ketua DPR. Karena menurut UU MD3 dan Tatib, anggota enggak boleh laporkan anggota kecuali lewat pimpinan. Saya mengadukan tiga orang anggota DPR, Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid,” kata Fahri Hamzah di Media Center, Kompleks Parlemen, Jumat (29/04/2016).

Fahri menyatakan pengaduannya tersebut terkait dua tindakan yang dianggapnya merugikan dirinya secara langsung, konstituen, keluarga, dan kader partai. Bahkan, dia menyebut ketiga politikus PKS tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga pidana.

“Melakukan pelanggaran terhadap UU Parpol karena ketiganya adalah anggota majelis tahkim yang bersidang tanpa basis legalitas dari negara, Kemenkumham,” katanya.

Selain itu, Fahri menganggap ketiganya melakukan tindak pidana, khususnya Sohibul Iman. Menurutnya, sebagai presiden partai, Sohibul telah membuat kronologi yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah. “Disebarkan secara bebas dan disebarkan kepada kader. Di dalamnya menguraikan banyak sekali persoalan, di antaranya dihukum MKD atas pelanggaran etika ringan,” katanya.

Fahri pun mengatakan tuduhan itu tidak benar. “Saya tidak pernah bersidang [di MKD] dan [mendapat] keputusan seperti itu. Tetapi saya secara sepihak dituduh, ada banyak lagi hal hal lain fitnah kepada saya. Pandangan saya pimpinan dewan dianggap pelanggaran. Termasuk pasang badan buat proyek DPR,” katanya.

Laporan yang akan diserahkan kepada MKD melalui pimpinan DPR itu mencapai 11 halaman. “Saya juga atas namakan konstituen saya. Cukup alasan MKD untuk berhentikan ketiga teradu ini dari anggota DPR RI karena tak hanya langgar etika, tapi langgar hukum,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya