SOLOPOS.COM - Unggahan meme Anies Baswedan di akun Facebook Ade Armando.

Solopos.com, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyodorkan 13 pertanyaan saat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris dan salah satunya mengenai kuasa dari Anies Baswedan untuk Fahira.

Fahira dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasinya laporannya terhadap pakar komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando. Fahira melaporkan Ade Armando karena unggahan meme yang menggambarkan wajah Anies seperti Joker.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Nah, ini pertanyaan menarik, apakah Anda melaporkan ini karena mendapatkan kuasa dari gubernur? Saya bilang saya tidak," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

"Sejak awal saya bilang saya melaporkan ini bukan karena Pak Anies, bukan untuk Pak Anies, tidak mendapatkan kuasa dari Pak Anies, tidak mendapat kuasa dari Pemprov," katanya.

Fahira melaporkan Ade Armando lantaran mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang wajahnya disunting menjadi wajah tokoh Joker serta disertai narasi "Gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat."

Anies Baswedan akan Pidato Sambutan Konggres Nasdem, Jokowi Cuma Diundang

Pemeriksaan terhadap Fahira dilakukan di Gedung Ditreskrimsus pada Jumat sejak pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB. Pemeriksaan Fahira sempat ditunda sejenak karena bertepatan dengan salat Jumat. Fahira mengklaim melaporkan Ade Armando ke polisi karena jabatannya dan sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat.

"Ini murni saya melaksanakan tugas saya, yaitu sebagai anggota MPR, saya kan jabatannya Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, saya mendapat aspirasi dari masyarakat meminta saya untuk melaporkan karena mereka tidak berani, takutlah ke kantor polisi," katanya.

"Saya melakukan itu karena saya melaksanakan amanat dari warga DKI Jakarta," ujar senator dari DKI Jakarta itu..

Fahira datang dengan dua saksi yang juga turut diperiksa bersamaan dengan dirinya. Setelah pemeriksaan dirinya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera memanggil Ade Armando.

Lem Aibon Rp82 Miliar Terkuak, Anies Minta Kelemahan E-Budgeting Tak Diviralkan

"Hari ini tiga orang yg diperiksa, saya sebagai pelapor dan saksi saya. Nanti selanjutnya baru Ade Armando," ujarnya. Laporan Fahira terhadap Ade tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya