SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SEMARANG</strong> &mdash; Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku akan membantu memperjuangkan nasib warga terdampak <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180503/515/914010/pn-semarang-eksekusi-rumah-terakhir-di-tol-semarang-batang" target="_blank">pembebasan lahan</a> Tol Semarang-Batang di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dia mengatakan akan membawa masalah mereka ke DPR.</p><p>Dalam proses audiensinya dengan anggota DPRD Kabupaten Kendal dan masyarakat terdampak pembebasan lahan, pada Kamis (3/5/2018), <a href="http://news.solopos.com/read/20180503/496/914124/disalahkan-fadli-zon-ini-versi-lengkap-pidato-jokowi-soal-racun-kalajengking" target="_blank">Fadli Zon</a> mengaku akan menyerahkan aduan tersebut ke Komisi II dan Komisi V DPR untuk memanggil pihak terkait. Pihak-pihak yang dimaksud tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).</p><p>&ldquo;Warga sejatinya tidak menolak pembangunan jalan tol Semarang-Batang. Mereka hanya meminta ukuran dan harga penggantian lahan dan rumah yang terkena proyek pembangunan jalan tol tersebut agar disesuaikan dengan kondisi real yang ada,&rdquo; ujar Fadli, dalam keterangan resminya, Kamis (3/5/2018).</p><p>Akibat belum terselesaikannya proses ganti rugi lahan dan rumah tersebut, kata Fadli, tidak sedikit warga yang kehilangan tempat tinggal karena uang pengganti yang ditawarkan tidak cukup untuk membeli lahan dan rumah yang baru.</p><p>Berdasarkan laporan yang diterimanya, hingga kini warga Kabupaten Kendal yang terdampak proyek infrastruktur nasional itu terpaksa mengungsi ke Gedung DPRD Kabupaten Kendal. Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Kendal mengaku bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam rencana pemerintah tersebut.</p><p>&ldquo;Mereka tidak pernah diajak berembug, tiba-tiiba mereka langsung membangun dan seakan memaksa,&rdquo; lanjutnya.</p><p>Sebelumnya, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto menyatakan proses pembelian dan eksekusi lahan telah memenuhi ketentuan hukum. Dia pun mempersilakan warga yang tidak terima dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan banding di pengadilan negeri.</p><p>&ldquo;Ada skema hukum yang jelas dengan mengajukan banding. Toh kalau kami kalah di pengadilan, kami tidak akan ingkar untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kami. Namun, yang jelas proses kami selama ini sudah sesuai prosedur dan taat hukum,&rdquo; ujarnya belum lama ini.</p><p>Hal senada pun diungkapkan oleh Manajer Pengadaan Tanah PT Jasamarga <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180405/515/908248/tol-semarang-batang-bisa-dilalui-h-10-lebaran-2018" target="_blank">Semarang-Batang</a> (JSB) Hadi Susanto. Dalam proses pengadaan lahan, selamai ini PT JSB telah memberitahukan hasil penilaian objek tanah oleh jasa appraisal tanah kepada masyarakat.</p><p>&ldquo;Mereka selama ini selalu kami umumkan hasil penilaiannya. Ketentuannya kan jelas, jika lebih dari 14 hari tidak ada komplain, mereka dianggap setuju. Selama ini proses itu selalu kita jalankan,&rdquo; ujarnya, Kamis (3/5/2018).</p>

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya