SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan seruan yang digemakan publik dengan tanda pagar atau <em>hastag</em> 2019 Ganti Presiden merupakan hak setiap warga negara. Pernyataan itu dikemukakan Fadli Zon yang juga wakil ketua umum Partai Gerindra tersebut terkait dengan kabar dicarinya kaus bertuliskan &ldquo;#2019gantipresiden&rdquo; oleh polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah.</p><p>"Hal itu, sangat konstitusional dan tidak ada masalah karena dilindungi undang-undang, terutama pada Pasal 28 [UUD 1945]," ujar Fadli Zon yang ditemui wartawan seusai menghadiri <em>Rapat Akbar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sri Hartini-Setia Budi Wibowo</em> di Lapangan Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Minggu (6/5/2018). Hadir juga dalam acara itu musisi Ahmad Dhani yang disambut riuh para simpatisan Hartini-Bowo dari kader Partai Gerindra, PKS, maupun PBB.</p><p>Menurut Fadli Zon, seruan dengan tagar atau <em>hastag</em> 2019 Ganti Presiden itu tidak perlu ditakutkan. Jika pun ada kelompok masyarakat yang tidak sepaham dengan #2019gantipresiden itu, maka menurut dia sah saja bagi mereka melakukan aksi tandingan dengan cara serupa.</p><p>Terkait informasi untuk meminta penghapusan #2019gantipresiden, Fadli Zon menganggapnya tidak benar karena hal itu merupakan hak warga negara dan tidak ada kekuatan yang boleh melarang karena tidak melanggar konstitusi. Kalaupun ada upaya menghapusnya, dia menduga karena munculnya kekhawatiran dari lingkaran kekuasaan saat ini.</p><p>Pada kesempatan tersebut, dia justru mempermasalahkan kehadiran oknum Brimob dengan membawa senjata api laras panjang ke Kantor DPC Partai Gerindra Kota Semarang di Jl. Barusari Baru, Semarang Selatan, Jumat (4/5/2018) dan Kantor DPD Partai Gerindra Jawa Tengah di Jl. Kanguru Raya, Kota Semarang, Sabtu (5/5/2018). Berita di berbagai media massa menyebutkan bahwa polisi bersenjata lengkap itu menanyakan keberadaan kaus bertuliskan &ldquo;#2019gantipresiden&rdquo;.</p><p>Hal semacam itu, menurut dia, tidak boleh dilakukan, terkecuali ada hal-hal tertentu dengan membawa surat. "Kami akan mempersoalkannya karena itu bisa masuk kategori persekusi terhadap partai," ujarnya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya