SOLOPOS.COM - Tersangka kasus narkoba aktor Fachri Albar (kiri) dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Fachri Albar terhitung sudah menjalani penahanan sekira dua pekan.

Solopos.com, JAKARTA – Fachri Albar memang sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani proses detoksifikasi. Namun, Fachri ternyata sudah mengalami gangguan kesehatan sejak ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

“Dari awal pertama kali ditangkap kan malamnya sudah sakit-sakit. Sampai akhirnya di Kamis malam memuncak tuh sampai hari kemarin itu,” tutur Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fachri Albar, saat dihubungi pada Selasa (27/2/2018).

Sebelumnya, Fachri Albar mengeluhkan sakit di bagian tubuh seperti kepala, pusing yang tinggi serta kram di perut dan nyeri di sekitar punggung. Hal tersebut diutarakan Kompol Vivick Tjangkung selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat menjelaskan situasi Fachri belum lama ini.

Fachri Albar sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.

Selain daftar barang bukti di atas, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja dari tangan Fachri Albar. Namun menurut keterangan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, ganja yang ditemukan hanya berupa puntung sisa penggunaan.

Hingga saat ini, Fachri Albar terhitung sudah menjalani penahanan sekira dua pekan. Lantas,benarkah penyakit yang ditunjukkan Fachri merupakan gejala sakau dari seorang pemakai narkoba?

“Aku enggak tahu kalau itu (sakau), yang pasti dia sakit. Untuk masalah dia berhenti atau tidaknya aku enggak tahu,” tutur Sandy Arifin ketika disinggung mengenai kemungkinan tersebut.

Pemindahan Fachri Albar ke RSKO sendiri tidak lantas menghentikan proses hukum yang menjeratnya. Sebab, Fachri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling banyak dua belas tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya