SOLOPOS.COM - Forum Solidaritas Korban UU ITE berunjuk rasa di Simpang Empat Titik Nol Kilometer. Mereka menuntut pembebasan Ervani Emy Handayani. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Harianjogja.com, JOGJA-Belasan warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul yang menamakan diri Forum Solidaritas Korban UU ITE berunjuk rasa di Titik Nol Kilometer, Minggu (30/11/2014) sore. Mereka menuntut salah satu warganya Ervani Emy Handayani dibebaskan.

“Kami minta Ervani dibebaskan tanpa syarat,” kata koordinator unjuk rasa Iyanto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ervani merupakan terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ibu rumah tangga ini didakwa Pasal 27 ayat 3 Nomor 11/2008 tentang UU ITE, karena membuat status di media sosial facebook yang menyinggung Dyah Sarastutu atau Ayas, pelapor. Ervani membuat status mengkritik Ayas akibat suaminya dipecat dari perusahaan tempat Ayas bekerja.

Sejak kasus tersebut dilimpahkan dari Polda DIY ke Kejaksaan Negeri Bantul akhir Oktober lalu hingga naik ke Pengadilan Negeri Bantul, Ervani mendapat dukungan dari sejumlah pihak, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sejak awal mengawal kasus tersebut.

Bahkan Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJI) dan Informatian Communication and Technology (ICT) Watch pun turut memberi dukungan. APJI dan ICT Watch akan mendesak pemerintah untuk membenahi Pasal 27 dan 28 UU ITE. Mereka beranggapan kedua pasal itu mengancam kebebasan berpendapat.

Menurut Iyanto, Ervani tidak salah, melainkan hanya menyampaikan kritikan untuk pemilik perusahaan. Iyanto juga menyerukan agar Pasal 27 UU ITE dihapus, karena pasal tersebut bisa mengancam demokrasi, memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“UU ITE cenderung sebagai alat membungkam kritik. Padahal negara tanpa kritik justru merupakan kemunduran,” kata Iyanto.

Iyanto menilai, korban-korban yang terjerat UU ITE yang selama ini diusut aparat sebagian besar merupakan rakyat miskin. Dia khawatir UU ITE justru akan dimanfaatkan penguasa, pengusaha, dan orang yang mampu untuk memenjarakan orang hanya karena suka dan tidak suka.

Unjuk rasa Forum Solidaritas Korban UU ITE ini berjalan tertib meski tanpa pengawalan polisi. Unjuk rasa juga tidak berlangsung lama. Saat hujan mengguyur kawasan Titik Nol Kilometer mereka membubarkan diri. Diketahui bersama kasus Ervani saat ini sudah bergulir di persidangan. Sidang terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ervani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya