SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL – Kasus hukum akibat mengunggah status di media sosial dan menyeret Ervani Emy Handayani,  warga Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan akan sampai ke Presiden Jokowi. Dalam waktu dekat solidaritas dibangun tetangga Emy ini akan mengadu ke Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang nyatanya menjadi alat pembungkam pendapat rakyat.

“Kita akan wadul masalah ini ke presiden juga ke DPR RI agar diambil langkah bijak. Implementasi UU ITE hanya menjadi senjata
orang kaya menyeret rakyat miskin ke penjara,” ujar Giyanto selaku ketua solidaritas untuk Ervani, Rabu (12/11/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Giyanto, UU ITE kontra demokrasi dan ancaman bagi rakyat kecil untuk berpendapat dipublik melalui media sosial. Sudah banyak kasus, UU ITE hanya menjadi alat orang kaya dan pihak swasta melayani otokritik dengan jalur hukum dengan dalih mencemarkan nama baik.

“Pasal 40 UU tersebut jelas-jelas bertentangan dengan kritik dan mengekang pendapat rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan solidaritas yang dibangun tidak akan semata-mata hanya untuk kepentingan personal tersangka Emy saja, melainkan juga memahamkan kepada publik buruknya kualitas UU tersebut. Terlebih, akibat ditimbulkan dari penegakan UU ITE seperti dialami Emy juga berdampak buruk bagi kondisi perekonomian.

Giyanto menilai sebab dari penegakan UU yang lahir di pemerintahan SBY dan bisa menimpa siapapun juga akan berdampak buruk bagi perekonomian orang kecil.

“Yang kena langsung selalu orang miskin dilakukan penahanan sehingga makin miskin karena menghentikan pekerjaan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya