SOLOPOS.COM - Dyas Sarastuti alias Ayas, 28, pelapor kasus pencemaran nama baik melalui Facebook, bersaksi di persidangan untuk terdakwa Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (27/11/2014). (Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Facebook berujung penjara ternyata belum sampai ‘babak’ akhir. Jaksa justru mengajukan kasasi. 

Harianjogja.com, BANTUL– Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul terhadap Ervani Emi Handayani, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalu jejaring sosial facebook.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa Penuntut Umum Slamet Supriyadi mengatakan, kasasi ditempuh lantaran tidak ada satu pun pasal yang didakwakan jaksa dikabulkan hakim. Yaitu pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

“Kami kasasi karena terdakwa bebas, tiga pasal itu sama sekali tidak terbukti. Perkara ini tidak perlu banding tapi langsung kasasi,” kata Slamet Supriyadi kepada media ini Selasa (6/12/2015).

Padahal menurut saksi ahli bahasa dan sastra dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof I Dewa Putu Wijana yang dihadirkan jaksa, status yang diunggah Ervani di facebook 30 Mei lalu itu bermuatan pencemaran nama baik. Status itu dianggap menyinggung pelapor, Dyah Sarastuti alias Ayas. Kasasi akan dilayangkan setelah jaksa menerima berkas putusan dari Pengadilan Negeri Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya