SOLOPOS.COM - Facebook (beritateknologi)

Harianjogja.com, BANTUL – Undang Undang (UU) RI Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tengah mewarnai persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (11/11/2014). Tersangka, Ervani Emy Handayani, 29, istri buruh satpam atau jasa pengamanan (security) diadili hanya lantaran status di grup media sosial facebook karena tak puas kebijakan perusahaan tempat kerja suaminya.

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Dani Prasoka menjerat tersangka dengan pasal
berlapis. Emy dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tentang UU ITE dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti dalam pembacaan dakwaan, Emy menuliskan cerita di grup sosial media facebook terkait nasib suaminya, Alfa Janto, yang bekerja sebagai jasa keamanan di sebuah perusahaan  yang dimutasi tanpa alasan jelas dan berakhir PHK tanpa pesangon. Status itu
diunggah 30 Mei 2014.

Emy menulis kritik melalui grup karyawan Jolie Jogja Jewelley isinya ” Pak Har baik, yang gak baik itu yang namanya Ayas dan SPV
lainnya. Kami rasa dia gak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelley. Banyak yang lebay dan masih seperti anak kecil”.

“Ini termasuk kasus yang unik dan terbilang anti kritik. Seharusnya ini tidak layak maju ke pengadilan. Apalagi kritiknya membangun,” kata Alfa kepada wartawan di PN Bantul.

Menurut Alfa, sejak dilaporkan Ayas ke Polda DIY, Emy ke Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pihak penyidik mulai melakukan penahanan terhadap istri saya 9 September 2014 dan status dititipkan di Lapas Wirogunan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya