SOLOPOS.COM - Warga pendukung Ervani Emi Handyani membawa spanduk yang meminta hakim memutus perkara sesuai suara rakyat. Spanduk itu dibentangkan jelang tahap-tahap akhir persidangan perkara pencemaran nama baik lewat facebook melibatkan Ervani. Gambar diambil Kamis (11/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Facebook berujung penjara antara Ervani Emi Handayani dan Dyah Sarastuti masih berujung panjang. Sebab penuntut tidak menerima putusan hakim.

Harianjogja.com, BANTUL-Kuasa hukum penuntut, Dyah Sarastuti menilai Ervani bebas karena desakan masyarakat. Bukan karena penegakan hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Achiel Suyanto, kuasa hukum Dyah Sarastuti menyatakan, kasasi merupakan langkah yang tepat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Itu hak jaksa, dan sudah tepat. Itu kan perbuatannya ada [memposting status] dan diakui kenapa dibebaskan itu aneh,” ujar Achiel, Selasa (6/1/2015).

Achiel menilai keputusan hakim membebaskan Ervani bukan berdasarkan penegakan hukum melainkan karena desakan masyarakat.

“Bahaya kalau hakim memutuskan berdasarkan desakan masyarakat,” paparnya.

Sementara itu kuasa hukum Ervani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Syamsudin Nurseha menyatakan, bakal mengawal kasus ini hingga ke Mahkamah Agung. Boim sapaan akrabnya menilai, keputusan jaksa mengajukan kasasi terlalu tendensius.

“Kami paham jaksa terlalu tendensius, karena sejak awal kasus ini sangat kental dengan pesanan. Harusnya tidak usah diperpanjang, fakta di persidangan sudah jelas, bahwa status Ervani bukan tindak pidana,” jelas Boim.

Hakim membebaskan Ervani karena status yang ia unggah tidak bermuatan pencemaran nama baik maupun penghinaan seperti yang diatur dalam KUHP serta diperkuat dengan keterangan dari sejumlah saksi ahli. Mulai dari saksi ahli bahasa, ahli pidana hingga tim perumus UU ITE menyatakan Ervani tidak dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya