SOLOPOS.COM - Warga pendukung Ervani Emi Handyani membawa spanduk yang meminta hakim memutus perkara sesuai suara rakyat. Spanduk itu dibentangkan jelang tahap-tahap akhir persidangan perkara pencemaran nama baik lewat facebook melibatkan Ervani. Gambar diambil Kamis (11/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL-Menanggapi pembatalan penyampaian tuntutan, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang mewakili JPU Doni Eko Cahyono mengatakan sikap itu dilakukan lantaran pihaknya belum siap. Menurut dia, jaksa membutuhkan pertimbangan yang matang untuk menerapkan tuntutan terhadap  Ervani Emi Handayani.. Mengingat perkara ini menyedot banyak perhatian masyarakat.

“Jaksa belum siap ini kendala teknis saja, hal itu biasa,” kata Doni.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejatinya kata dia, JPU kasus Ervani berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebab perkara ini disidik oleh Polda DIY. Ia hanya mewakili
menyampaikan pesan pembatalan tuntutan tersebut.

“Saya baru diberi tahu tadi pagi oleh Kejati kalau jaksanya belum siap,” tuturnya.

Hamzal Wahyudin, kuasa hukum Ervani mengatakan, tindakan jaksa mengulur waktu persidangan itu tidak sesuai dengan asas pelaksanaan
hukum pidana.

“Asas hukum pidana itu mengamanahkan peradilan yang murah dan cepat,” kata Hamzal.

Sepanjang Kamis pagi sejak Pukul 09.00 WIB, puluhan massa pengunjukrasa sudah hadir di halaman PN Bantul untuk mendukung Ervani.
Orator aksi unjuk rasa Giyanto mengatakan, warga kecewa penuntutan batal dilaksanakan. Ia mengkritisi kinerja kejaksaan tersebut.

“Giliran memenjarakan Ervani jaksa bergerak sangat cepat, giliran menyampaikan tuntutan ditunda,” kritik Giyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya