SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Pihak Eyang Subur melalui pengacaranya, Ramdan Alamsyah mengatakan belum akan melaporkan Adi Bing Slamet kepada yang berwajib. Mereka menyebut masih menunggu perkembangan yang terjadi.

“Kami masih belum ke arah sana [laporan ke polisi], masih menunggu perkembangan kasusnya dulu. Kalau dikira sudah harus diambil tindakan kami siap lewat jalur hukum,” tegas Ramdan di Jakarta, Senin (8/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu hal yang dianggap paling krusial adalah tuduhan perihal aliran sesat, penistaan agama dan pelecehan terhadap perempuan yang dilontarkan oleh Adi Bing Slamet diberbagai media.

“Kami tidak ingin gegabah, ingin berhati-hati dan terlebih dahulu melihat perkembangan kasusnya. Beberapa poin seperti penistaan agama menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi adanya laporan dari Wanda Rionata dan Devi Desiani yang ditujukan kepada Adi Bing Slamet di Polda Metro Jaya, Ramdan menegaskan bahwa hal itu sebagai salah satu bentuk kekesalan yang merasa dirugikan oleh Adi.

Dari laporan tersebut, Ramdan mengungkapkan ada beberapa argumen Adi yang tidak benar. Menurutnya, banyak dari nama-nama yang disebutkan Adi yang keberatan dikait-kaitkan dengan masalah tersebut.

“Dari situ membuktikan kepada masyarakat kalau dalil-dalil Adi itu kan tidak benar,” pungkas Ramdan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya