SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Evaluasi sistem pendidikan Indonesia secara kuantitatif, telah banyak dilakukan kajian, sehingga yang perlu diangkat adalah evaluasi kualitatif, yang dapat ditinjau dari banyak sudut, di antaranya :

Dari sudut filsafat, kemana dan bagaimana pendidikan di Indonesia diselenggarakan? di Indonesia ingin ke mana? Saya rasa, itu merupakan pertanyaan yang sangat mendasar, karena dari jawaban itu kita dapat menentukan strategi pencapaiannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Misal pendidikan ingin menjadikan manusia terdidik, berilmu dan berpengetahuan, maka tindakan berikutnya adalah menentukan (1) apa alatnya, dan (2) bagaimana cara mencapainya dan (3) bagaimana mengukur ketercapaiannya.

Menurut saya, hal ini menentukan kebijakan pendidikan yang secara konsekuen harus dipenuhi oleh tindakan pendidikan di semua sektor penyelenggaraan pendidikan.

Ekspedisi Mudik 2024

Apakah pendidikan di Indonesia untuk menyiapkan peserta didik yang siap hidup pada masanya? Saya rasa, inipun dalam pelaksanaannya memerlukan strategi tertentu. Atau pendidikan di Indonesia untuk memburu pasar kerja. Hal ini juga memberi konsekuensi bagaimana cara mencapainya. Tidak seperti sekarang ini, kemanapun pendidikan di kehendaki tidak ada konsekuensi cara pencapaiannya.

Dari sudut undang-undang, untuk apa undang-undang itu di terbitkan? Apakah pelaksanaannya hanya untuk dipilih yang seleranya sesuai birokrasi, atau undang-undang itu untuk melindungi hak rakyat? Bila di dalam undang-undang diterangkan pendidikan hak bagi seluruh rakyat, apakah konsekuensinya?.

Bila dalam undang-undang dijelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, adil dan tanpa diskriminatif, apa konsekuensinya? Justru pelanggaran banyak terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Yang sangat mencolok terjadi sekarang ini ialah bahwa menurut Undang-undang Sisdiknas pasal 34, bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, tetapi apa yang terjadi di SD dan SMP di Indonesia saat ini? Biaya yang dikenakan untuk anak-anak kita jutaan rupiah banyak.

Nah, kalau sudah begini pendidikan di Indonesia itu untuk siapa? praksisnya pendidikan ini untuk siapa menjadi pertanyaan kita sangat strategik. Bila pendidikan di Indonesia untuk peserta didik, mengapa peserta didik harus menanggung beban biaya?

Apakah pendidikan itu untuk penyelenggara pendidikan, untuk mencari keuntungan? Bila pendidikan untuk peserta didik, maka anak harus dibebaskan dari beban biaya penyelenggaraan pendidikan apapun, keadaan ini yang kita serukan sebagai ‘pendidikan gratis’.

Kewajiban peserta didik adalah belajar. Biaya pendidikan adalah tanggung jawab penyelenggara pendidikan yang harus diusahakannya melalui Pemerintah, masyarakat dan sebagian orang tua mampu dengan subsidi.

Apakah pembebanan biaya pendidikan terhadap siswa itu tindak melanggar terhadap undang-undang Sisdiknas, bila dijelaskan dalam pasal 47 Sisdiknas, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang harus menanggung beban biaya penyelenggaraan pendidikan, bukan siswa.

Walaupun dalam pasal 66 Sisdiknas dijelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diberi kewenang an dalam pengawasan penyeleng garaan pendidikan. Tetapi perlu disangsikan efektifitasnya sampai pengawasan hukum. Maksimal pengawasannya adalah dalam akuntabilitas publik, khusus di bidang keuangan.

Oleh: Djohar MS

Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya