SOLOPOS.COM - Ketua KPU, Husni Kamil. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 2.433 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia melanggar aturan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 lalu. Bahkan 13 kasus di antaranya masuk dalam ranah hukum pidana.

“Hasil evaluasi kinerja penyelenggara pemilu tahun 2014 penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP sebanyak 102 orang, lima terkait pilpres,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu, kata dia, merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan keputusan KPU Provinsi dan kabupaten/kota dalam menindak jajaran yang bermasalah.

Ekspedisi Mudik 2024

Husni merinci, dari 102 orang tersebut, sebanyak 52 orang adalah anggota KPU Kab/kota di mana 50 orang terkait pilpres, 45 anggota PPK, dan 7 anggota PPS.?

Kemudian anggota KPU yang telah diberi teguran oleh DKPP sebanyak 140 di mana 37 orang di antara mereka terkait pilpres. Rinciannya, sebanyak 7 anggota KPU RI, 7 anggota KPU Provinsi, 115 anggota KPU/KIP Kab/kota, 3 anggota PPK, dan 8 orang anggota PPS?.

Sementara berdasarkan putusan KPU Provinsi dan KPU Kab/kota yang menindak bawahannya baik pemberhentian sementara maupun teguran, yaitu sebanyak 1.463 orang diberhentikan sementara.

“Dengan rincian 48 orang anggota KPU Kab/kota, 363 orang anggota PPK, 406 orang anggota PPS, dan 646 orang anggota KPPS?,” papar Husni.

Penyelenggara yang telah diberikan teguran oleh KPU Provinsi dan Kab/kota sebanyak 715 orang, dengan rincian 57 orang anggota KPU Kab/kota, 216 orang anggota PPK, 162 orang anggota PPS, dan 280 orang anggota KPPS.

“Penyelenggara pemilu yang telah dihukum pidana sebanyak 13 orang dengan rincian1 orang anggota KPU Kab/kota, 1 orang anggota PPK, 3 orang anggota PPS dan 8 orang anggota KPPS,” lanjut Husni.

Sementara anggota KPU yang direhabilitasi atau diadukan tapi tak terbukti ada 171 orang, di mana 20 terkait pilpres. Dengan rincian 7 orang anggota KPU RI, 24 orang anggota KPU Provinsi, 115 anggota kpu kab/kota, 11 orang anggota PPK, 13 orang anggota dan 1 orang anggota KPPS.

“Jumlah total penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran adalah sebanyak 2.433 [62 terkait pilpres], dari jumlah total penyelenggara sebanyak 4.101.490 orang,” tutup Husni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya