SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polres Sukoharjo menyurvei bakal lokasi pemasangan kamera CCTV ETLE, Rabu (3/11/2021). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kamera sirkuit tertutup (CCTV) untuk memantau pergerakan lalu lintas dalam rangka penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Kabupaten Sukoharjo dipasang di 10 lokasi.

Pemantauan lalu lintas dan penerapan tilang secara elektronik ini akan berlaku mulai 2022 mendatang. Tim Korlantas Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo sudah menyurvei beberapa lokasi untuk pemasangan kamera CCTV ETLE itu, Rabu (3/11/2021).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, Kamis (4/11/2021), sepuluh lokasi pemasangan kamera pemantau ETLE di Sukoharjo itu yakni:
1. Terminal Sukoharjo
2. Simpang 5 Sukoharjo
3. Simpang 4 Univet
4. Jalan raya Wonogiri-Solo/ Dolog
5. Simpang 4 Ciu
6. Bundaran Pandhawa Solobaru
7. Depan Pom Bensin Solobaru
8. Simpang 4 The Park
9. Pos 7 UMS
10. Kranggan

Baca Juga: Siap-Siap, Tilang Elektronik Diterapkan Tahun Depan di Sukoharjo

Ekspedisi Mudik 2024

Ada pun jenis pelanggaran yang terekam kamera CCTV ETLE:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan
2. Tidak memakai helm yang berstandar SNI
3. Menggunakan gawai saat berkendara
4. Menggunakan pelat nomor palsu
5. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramodha Wardana, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan adanya kemera ETLE akan memudahkan memantau pelanggaran lalu lintas.

Kamera akan menyala selama 24 jam dan merekam semua pelanggaran lalu lintas. Pelanggar lalu lintas akan direkam pelat nomornya kemudian petugas akan melacak pemilik kendaraan yang melanggar berikut alamatnya.

Baca Juga: Hadapi Ancaman Banjir, 10 Desa Tangguh Bencana Sukoharjo Ini Sudah Siap

Balik Nama Kendaraan

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui pos. Polisi akan menunggu konfirmasi dari pemilik kendaraan.

Bisa saja saat pelanggaran terjadi, kendaraan bersangkutan sudah berpindah kepemilikan namun belum dibalik nama. Kasatlantas mengimbau warga ketika menjual kendaraan agar meminta pembeli secepatnya mengganti nama pada STNK.

Sebab bila pemakai kendaraan bersangkutan melakukan pelanggaran dan pelat nomor terekam CCTV, yang akan kena tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama pada STNK tersebut.

Baca Juga: Misteri Jin Tethekan di Terminal Kartasura yang Bekas Kuburan China

Sedangkan masyarakat yang membeli kendaraan dari orang juga diharapkan segera membalik nama kendaraan tersebut. “Imbauan ini untuk kebaikan masyarakat. Kasihan kalau yang melanggar lalu lintas orang lain, tapi pemilik motor lama yang menjadi korban tilang karena belum balik nama kendaraan setelah dijual ke orang lain,” ucapnya.

Kasatlantas berharap tingkat kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas meningkat dengan penerapan ETLE ini. Sehingga angka kecelakaan juga dapat turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya